Berita Nasional

Habiburokhman Ungkap Kekhawatiran Gerindra Soal Deligitimasi Putusan MK dan Hak Angket DPR

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengungkap kekhawatiran atas delegitimasi putusan MK. Pakar hukum sebut putusan MK bisa dibatalkan.

Fadel Prayoga/Kompas TV
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9/2023). 

Gerindra khawatir putusan MK dideligitimasi. Sementara di sisi lain, Guru Besar Unsoed menyebut celah putusan MK bisa dibatalkan.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Gerindra mengkhawatirkan delegitimasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berakibat fatal. 

Delegitimasi putusan itu, disuarakan banyak pihak. Di antaranya dengan usulan hak angket DPR terhadap putusan MK yang disuarakan politikus PDIP Masinton Pasaribu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, delegitimasi putusan MK bisa mengakibatkan ambruknya negara.

Baca juga: Masinton Interupsi Rapat dan Gulirkan Wacana Hak Angket Terhadap MK, Mic-nya Auto Dimatikan

Baca juga: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja, Hakim MK Arie Hidayat: Lebih Buruk dari Orde Baru

Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Kantongi Bukti Kebohonan Anwar Usman dan Pelanggaran Etik Hakim

Karenanya, ia berharap keputusan Mahkamah Konstitusi soal usia calon wakil presiden di Pilpres 2024 dihormati karena sudah final dan mengikat.

Sebab jika putusan Mahkamah Konstitusi didelegitimasi, bisa ambruk negara karena tidak sesuai dengan kepentingan politik.

Demikian Habiburokhman dalam keterangannya dalam dialog di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

“Kalau putusan Mahkamah Konstitusi harus didelegitimasi, padahal konstitusi kita mengatur putusan tersebut final dan mengikat ketika saat diucapkan, lama-lama bisa ambruk negara ini,” kata Habiburokhman.

“Satu demi satu lembaga negara kalau tidak sesuai dengan kepentingan kita, tidak sesuai dengan syahwat politik kita ya kan, kita delegitimasi, ini yang paling berbahaya,”ujarnya. 

Gerindra, sambung Habiburokhman, pernah dalam posisi yang tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi, misal perihal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tapi ketika itu, tidak ada sikap politik yang keras untuk putusan MK soal KPK.

“Banyak putusan Mahkamah Konstitusi kita juga nggak suka misalnya soal KPK dan lain sebagainya, tapi nggak ada yang sikap politik yang keras dari pihak-pihak yang berkepentingan seperti ini, nggak ada, karena memang ini soal kepentingan aja,” jelas Habiburokhman.

Maka itu, Habiburokhman menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat maju Pilpres bukan persoalan yang mengganggu kepentingan nasional tapi kepentingan politik.

Sebab dalam Pilpres 2024, ada tokoh muda yakni Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

“Ketika Mas Gibran maju jadi ribut, kalau Mas Gibran nggak maju, nggak ribut, ini jadi bukan masalah hukum, bukan persoalan kekhawatiran terganggunya kepentingan nasional dan lain sebagainya,” tegas wakil ketua komisi III DPR ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved