Berita Nasional
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Kantongi Bukti Kebohonan Anwar Usman dan Pelanggaran Etik Hakim
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah mengantongi bukti-bukti kebohongan dan pelanggaran etik Anwar Usman. Apa imbasnya terhadap putusan MK, dibatalkan?
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Sidang yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya masih terus berjalan.
MKMK mengaku telah mengantongi cukup bukti pelanggaran etik para hakim dan dugaan kebohongan Anwar Usman.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut total ada 11 isu pelanggaran etik yang sedang diperiksa pihaknya.
Baca juga: Masinton Interupsi Rapat dan Gulirkan Wacana Hak Angket Terhadap MK, Mic-nya Auto Dimatikan
Baca juga: Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie: Akal Sehat Sekarang Lagi Terancam oleh Dua Iblis
Baca juga: Ahli Hukum Pendukung Demokrasi Desak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK Periksa Anwar Usman
Selain telah mengantongi cukup bukti, Jimly mengaku menemukan titik terang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut.
"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," jelas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Oleh sebab itu, hakim keenam yang diperiksa, Suhartoyo, hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan, tak seperti 5 hakim sebelumnya yang diperiksa sekitar 1 jam.
Hakim-hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
"Sekarang ini seru juga tapi (keterangan yang diperoleh) sudah mirip," jawab Jimly ditanya soal alasannya memeriksa Suhartoyo secara cepat.
Hari ini atau Kamis (2/11/2023), masih ada perkara yang pelapornya akan diperiksa di dalam sidang.
Sementara itu, tersisa tiga hakim konstitusi untuk diperiksa: Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Wahiduddin Adams yang merangkap sebagai anggota MKMK.
Sebelas isu pelanggaran etik
Total, Jimly merangkum, ada 11 isu pelanggaran etik yang diproses MKMK saat ini.
Pertama, masalah Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, tak mengundurkan diri dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang di dalamnya jelas memuat kepentingan pemohon terhadap idolanya yang juga keponakan Anwar, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres.
Kedua, menyangkut Anwar yang membicarakan perkara syarat usia minimum capres-cawapres di luar ruang sidang, padahal perkara itu sedang bergulir di Mahkamah.
Ketiga, pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam Putusan 90 yang mengandung keluh-kesah terkait dinamika internal jelang pengambilan putusan.
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.