Berita Nasional

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Kantongi Bukti Kebohonan Anwar Usman dan Pelanggaran Etik Hakim

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah mengantongi bukti-bukti kebohongan dan pelanggaran etik Anwar Usman. Apa imbasnya terhadap putusan MK, dibatalkan?

Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku telah mengantongi bukti-bukti dugaan kebohongan Anwar Usman dan dan pelanggaran etik hakim MK. Apa imbasnya terhadap putusan MK soal usia capres-cawarpres, apakah bisa dibatalkan? 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Sidang yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya masih terus berjalan.

MKMK mengaku telah mengantongi cukup bukti pelanggaran etik para hakim dan dugaan kebohongan Anwar Usman.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut total ada 11 isu pelanggaran etik yang sedang diperiksa pihaknya.

Baca juga: Masinton Interupsi Rapat dan Gulirkan Wacana Hak Angket Terhadap MK, Mic-nya Auto Dimatikan

Baca juga: Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie: Akal Sehat Sekarang Lagi Terancam oleh Dua Iblis

Baca juga: Ahli Hukum Pendukung Demokrasi Desak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK Periksa Anwar Usman

Selain telah mengantongi cukup bukti, Jimly mengaku menemukan titik terang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut.

"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," jelas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Oleh sebab itu, hakim keenam yang diperiksa, Suhartoyo, hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan, tak seperti 5 hakim sebelumnya yang diperiksa sekitar 1 jam.

Hakim-hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

"Sekarang ini seru juga tapi (keterangan yang diperoleh) sudah mirip," jawab Jimly ditanya soal alasannya memeriksa Suhartoyo secara cepat.

Hari ini atau Kamis (2/11/2023), masih ada  perkara yang pelapornya akan diperiksa di dalam sidang.

Sementara itu, tersisa tiga hakim konstitusi untuk diperiksa: Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Wahiduddin Adams yang merangkap sebagai anggota MKMK.

Sebelas isu pelanggaran etik

Total, Jimly merangkum, ada 11 isu pelanggaran etik yang diproses MKMK saat ini.

Pertama, masalah Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, tak mengundurkan diri dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang di dalamnya jelas memuat kepentingan pemohon terhadap idolanya yang juga keponakan Anwar, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres.

Kedua, menyangkut Anwar yang membicarakan perkara syarat usia minimum capres-cawapres di luar ruang sidang, padahal perkara itu sedang bergulir di Mahkamah.

Ketiga, pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam Putusan 90 yang mengandung keluh-kesah terkait dinamika internal jelang pengambilan putusan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved