Pilpres 2024
Ahli Hukum Pendukung Demokrasi Desak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK Periksa Anwar Usman
Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (Aliansi) mendesak agar Anwar Usman agar diperiksa Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA – Para advokat dan pakar hukum yang tergabung dalam Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (Aliansi) mendesak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa Ketua MK Anwar Usman.
Hal ini berkaitan dengan putusan MK dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru, terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Padahal, petitum dalam perkara ini berkait erat dengan Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain adalah keponakan dari Anwar Usman.
“Dengan ini memohon dan mendesak agar Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK untuk melaksanakan tugas pengawasan Mahkamah Konstitusi dengan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata anggota Aliasi, Mangatta Toding Allo, dalam keterangannya.
Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim itu, khususnya terkait prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas, yang diatur dalam Pasal 15 UU MK dan Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Mangatta menegaskan, pemeriksaan diperlukan guna memastikan terjaganya integritas, marwah, serta martabat Mahkamah Konstitusi.
“Dengan dipututusnya perkara gugatan tersebut di MK hari ini, telah membuka peluang bagi keponakan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi bakal calon presiden atau akal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang."
"Oleh karena itu, kami menduga kuat Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” terang anggota Aliansi lainnya, Romy Jiwaperwira.
Dijelaskan lebih lanjut, keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara ini diduga kuat melanggar prinsip ketidakberpihakan.
Disebutkan, kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan berikut.
Yakni, hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak.
“Dan, atau hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan."
"Sementara, dalam perkara ini, terang benderang ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang merupakan keponakan dari Yang Mulia Anwar Usman,” terangnya.
Diketahui, Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden (capres - cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Presidum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.