Relawan Ganjar Dikeroyok

Danpom IV/Diponegoro: 6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Danpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi menyatakan 6 oknum TNI penganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali terancam hukuman 5 tahun penjara.

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Danpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi. 

Terkait pasal yang dikenakan, ia menyebut para oknum prajurit TNI AD itu dijerat pasal 170 KUHP di mana deliknya adalah kejahatan di muka umum.

Kemudian pasal 351 KUHP juga akan dimasukkan.

"Berat ringannya tergantung hasil visum, dan yang menentukan hakim."

"Kami hanya menyodorkan pasal. Kalau pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun."

"Kalau pasal 351 KUHP ancaman hukuman tergantung ringan beratnya luka korban," jelasnya.

Di sisi lain ia mengatakan hingga saat ini tidak ada upaya mediasi maupun restoratif justice.

Proses hukum dilakukan tanpa adanya intervensi.

"Bahkan pemeriksaan saksi ada yang di rumah. Kami mendatangi mungkin mereka takut jadinya kami mendatangi."

"Ada yang beberapa tidak mempermasalahkan. Bahkan ada anggota lapangan minta maaf. Tapi itu proses tetap berjalan," paparnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved