Relawan Ganjar Dikeroyok
Danpom IV/Diponegoro: 6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Danpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi menyatakan 6 oknum TNI penganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
Terkait pasal yang dikenakan, ia menyebut para oknum prajurit TNI AD itu dijerat pasal 170 KUHP di mana deliknya adalah kejahatan di muka umum.
Kemudian pasal 351 KUHP juga akan dimasukkan.
"Berat ringannya tergantung hasil visum, dan yang menentukan hakim."
"Kami hanya menyodorkan pasal. Kalau pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun."
"Kalau pasal 351 KUHP ancaman hukuman tergantung ringan beratnya luka korban," jelasnya.
Di sisi lain ia mengatakan hingga saat ini tidak ada upaya mediasi maupun restoratif justice.
Proses hukum dilakukan tanpa adanya intervensi.
"Bahkan pemeriksaan saksi ada yang di rumah. Kami mendatangi mungkin mereka takut jadinya kami mendatangi."
"Ada yang beberapa tidak mempermasalahkan. Bahkan ada anggota lapangan minta maaf. Tapi itu proses tetap berjalan," paparnya. (*)
Banyak Karangan Bunga di Markas TNI setelah 'Tragedi Boyolali', Mahfud: Biasalah Gimik |
![]() |
---|
Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Ragukan Keterangan Dandim Boyolali: Relawan Langsung Diserang |
![]() |
---|
Tragedi Boyolali Petaruhan Integritas Pemilu 2024, Eks Panglima TNI: Kawal agar Tidak Melenceng |
![]() |
---|
Solidaritas Warga Boyolali, Bawa Buket Bunga Jenguk Relawan Ganjar Korban Kekerasan Oknum TNI |
![]() |
---|
Keluarga Relawan Ganjar Tolak Damai, Kembalikan Bingkisan dari TNI: Proses Hukum sampai Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.