Relawan Ganjar Dikeroyok

Danpom IV/Diponegoro: 6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Danpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi menyatakan 6 oknum TNI penganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali terancam hukuman 5 tahun penjara.

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Danpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Proses hukum enam oknum prajurit TNI AD Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha yang melakukan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terus berlanjut.

Bahkan Enam oknum TNI AD terancam pasal berlapis atas penganiayaan terhadap para relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali tersebut.

Danpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi menerangkan hasil pemeriksaan korban penganiayaan tidak ditemukan luka dalam.

Baca juga: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Ragukan Keterangan Dandim Boyolali: Relawan Langsung Diserang

Baca juga: Banyak Karangan Bunga di Markas TNI setelah Tragedi Boyolali, Mahfud: Biasalah Gimik

Baca juga: Solidaritas Warga Boyolali, Bawa Buket Bunga Jenguk Relawan Ganjar Korban Kekerasan Oknum TNI

"Dokter menerangkan tidak ada luka dalam patah tulang, lebam, lecet, jahitan, tidak ada," ujarnya seusai deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Jalan Pahlawan, Minggu (14/1/2024).

Terkait korban terpengaruh minuman keras, pihaknya tidak mendalami.

Pomdam IV/Diponegoro hanya mendalami kasus oknum TNI aniaya relawan Ganjar-Mahfud tersebut.

"Oknum Prajurit TNI AD yang terlibat masih muda-muda. Mereka pangkat Prada, Pratu umur 20-an tahun," imbuhnya.

Menurutnya, dugaan penganiayaan enam oknum prajurit TNI dilakukan secara spontan.

Namun demikian tidak ada pembenaran melakukan penganiayaan.

"Meskipun ada beberapa saksi yang tidak keberatan dan tidak menuntut, tapi ini bukan delik aduan. Kasus tetap berjalan," tegasnya.

Kolonel Rinoso menerangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa pasti akan dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim.

"Yang menentukan terbukti atau tidaknya adalah hakim," ujarnya.

Menurut Kolonel Rinoso, berdasarkan keterangan saksi, sejak pagi ada rombongan pemuda berknalpot brong  lalu lalang di area depan markas. 

"Jadi tidak hanya sekali, mereka rombongan sejak pagi lewat. Kebetulan yang mengadang sedang puncak-puncaknya kemarahan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved