Berita Kudus
Polisi Razia Kost Short Time di Kudus, Amankan 7 Pasangan Tak Resmi: Pemilik Terancam Pidana
Polisi pada Polsek Kota Kudus merazia rumah kos yang disewakan short time di Singocandi, 7 pasangan mesum diamankan. Pemilik terancam pidana.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Polsek Kota Kudus merazia rumah kos yang terletak di Singocandi, Kecamatan Kota, Kamis (28/12/2023) malam.
Sasaran dari razia ini adalah penyakit masyarakat (pekat).
Hasilnya, polisi mengamankan tujuh pasangan tak resmi yang sedang asyik masuk dalam kamar.
Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan mengatakan lokasi itu membuat masyarakat jengah.
Pasalnya para penghuni kos itu terus berganti-ganti pasangan, hampir tiap jamnya.
Karena hal tersebut, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.
"Pemilik kosnya adalah seseorang berinisial Y, yang kebetulan saat ini masih menjalani hukuman terkait kasus narkoba," ucap Kapolsek Kota, Iptu Subkhan saat ditemui di kantornya.
Dia menambahkan bahwa rumah kos tersebut pada tiap kamarnya disewakan, dengan durasi menginap pendek (shortime) ataupun durasi menginap panjang (long time).
"Jadi pemilik rumah menunjuk seseorang untuk mengelola."
"Kemudian (penginapan) di viralkan melalui Facebook untuk disewakan perjam, untuk perjamnya Rp25 ribu sedangkan permalam Rp120 ribu," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan pada rumah kos tersebut, polisi menemukan tujuh pasangan tak resmi dengan umur paling rendah 17 tahun dan paling tua 39 tahun.
Selain itu, kepolisian juga menemukan botol dan gelas minuman keras yang sudah dipakai di ruang tamu dari rumah kos.
"Saat digrebek mereka mengaku teman, yang kemudian mencari tempat transit sebentar di situ," sambungnya.
Subkhan mengatakan, bahwa sebelumnya tempat tersebut juga pernah dirazia oleh kepolisian, dan dikenakan tipiring atau tindak pidana ringan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik bisa dikenakan pasal 296 KUHP yaitu memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 6 bulan penjara.
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kapolsek-Kota-Iptu-Subkhan-pasangan-mesum-pasangan-tak-resmi-razia-pekat.jpg)