Berita Kudus

Polisi Razia Kost Short Time di Kudus, Amankan 7 Pasangan Tak Resmi: Pemilik Terancam Pidana

Polisi pada Polsek Kota Kudus merazia rumah kos yang disewakan short time di Singocandi, 7 pasangan mesum diamankan. Pemilik terancam pidana.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Kapolsek Kota, Iptu Subkhan, memberikan pembinaan terhadap tujuh pasangan tak resmi yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di sebuah rumah kos short time di Singocandi, Kamis (28/12/2023) malam. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Polsek Kota Kudus merazia rumah kos yang terletak di Singocandi, Kecamatan Kota, Kamis (28/12/2023) malam.

Sasaran dari razia ini adalah penyakit masyarakat (pekat).

Hasilnya, polisi mengamankan tujuh pasangan tak resmi yang sedang asyik masuk dalam kamar.

Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan mengatakan lokasi itu membuat masyarakat jengah.

Pasalnya para penghuni kos itu terus berganti-ganti pasangan, hampir tiap jamnya. 

Karena hal tersebut, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan. 

"Pemilik kosnya adalah seseorang berinisial Y, yang kebetulan saat ini masih menjalani hukuman terkait kasus narkoba," ucap Kapolsek Kota, Iptu Subkhan saat ditemui di kantornya. 

Dia menambahkan bahwa rumah kos tersebut pada tiap kamarnya disewakan, dengan durasi menginap pendek (shortime) ataupun durasi menginap panjang (long time). 

"Jadi pemilik rumah menunjuk seseorang untuk mengelola."

"Kemudian (penginapan) di viralkan melalui Facebook untuk disewakan perjam, untuk perjamnya Rp25 ribu sedangkan permalam Rp120 ribu," jelasnya. 

Saat dilakukan penggeledahan pada rumah kos tersebut, polisi menemukan tujuh pasangan tak resmi dengan umur paling rendah 17 tahun dan paling tua 39 tahun. 

Selain itu, kepolisian juga menemukan botol dan gelas minuman keras yang sudah dipakai di ruang tamu dari rumah kos. 

"Saat digrebek mereka mengaku teman, yang kemudian mencari tempat transit sebentar di situ," sambungnya. 

Subkhan mengatakan, bahwa sebelumnya tempat tersebut juga pernah dirazia oleh kepolisian, dan dikenakan tipiring atau tindak pidana ringan. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik bisa dikenakan pasal 296 KUHP yaitu memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 6 bulan penjara. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved