Kamis, 11 Juni 2026

Berita Kudus

Polisi Razia Kost Short Time di Kudus, Amankan 7 Pasangan Tak Resmi: Pemilik Terancam Pidana

Polisi pada Polsek Kota Kudus merazia rumah kos yang disewakan short time di Singocandi, 7 pasangan mesum diamankan. Pemilik terancam pidana.

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Kapolsek Kota, Iptu Subkhan, memberikan pembinaan terhadap tujuh pasangan tak resmi yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di sebuah rumah kos short time di Singocandi, Kamis (28/12/2023) malam. 

Untuk pasangan tak resmi tersebut, terancam pasal 281 ayat 1 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan. 

"Karena menimbulkan keresahan masyarakat, akan kami lakukan pemeriksaan."

"Nanti akan kami lakukan tipiring, kami sidangkan ke pengadilan biar ada efek jeranya," ucapnya. 

Sebelum dilakukan persidangan, saudara dan pihak desa dari ketujuh pasangan tak resmi akan dihadirkan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera. (rad) 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved