Berita Kudus
Djati Solechah Plt Kepala Dispermades Kudus Digugat Rp1,39 M, Imbas Calon Perades Tak Dilantik
Plt Kepala Dispermades Kudus Djati Solechah digugat Rp1,39 miliar, oleh Gabungan Perangkat Desa Peraih Ranking 1 (Garank 1) buntut mereka tak dilantik
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Budi Supriyatno, kuasa hukum Garank 1 bersama Koordinator Garank 1, Intan Permata Dewi melakukan konferensi pers terkait penggugatan Plt Dispermades Kudus Sebesar Rp1,39 miliar..
"Meskipun ada gugatan, tetap tidak bisa menghalangi adanya pelantikan."
"Bahwa ini langkah pertama gugatan perdata. Nantinya, akan ada upaya hukum lagi melalui jalur pidana khusus dan umum," ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya bersama Garank 1 sudah berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak, termasuk beraudiensi dengan kepala desa dan camat.
Namun, belum juga ada jalan tengah hingga akhirnya ditempuh upaya hukum. (rad)
Berita Terkait: #Berita Kudus
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Budi-Supriyatno-kuasa-hukum-Garank-1-bersama-Koordinator-Garank-1-Intan-Permata-Dewi-11.jpg)