Berita Kudus

Djati Solechah Plt Kepala Dispermades Kudus Digugat Rp1,39 M, Imbas Calon Perades Tak Dilantik

Plt Kepala Dispermades Kudus Djati Solechah digugat Rp1,39 miliar, oleh Gabungan Perangkat Desa Peraih Ranking 1 (Garank 1) buntut mereka tak dilantik

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Budi Supriyatno, kuasa hukum Garank 1 bersama Koordinator Garank 1, Intan Permata Dewi melakukan konferensi pers terkait penggugatan Plt Dispermades Kudus Sebesar Rp1,39 miliar.. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS — Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kudus, Djati Solechah digugat oleh calon perades di Kudus yang tergabung dalam Gabungan Perangkat Desa Peraih Ranking 1 (Garank 1).

Kuasa Hukum Garank 1, Budi Supriyatno, mengatakan kliennya menuntut Djati Solechah sebesar Rp1,39 miliar.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 19 Oktober 2023.

Menurutnya, perbuatan Djati Solechah melalui surat edaran yang memerintahkan kepala desa tidak melantik peserta seleksi perangkat desa peraih rangking satu mengakibatkan adanya kerugian materiel dan immateriil.

"Disini ada sebanyak 143 calon perangkat desa belum pada dilantik, setelah mereka berhasil lolos tes dan mendapat rangking satu dalam seleksi."

"Surat edaran yang diterbitkan Djati Solechah agar tidak melantik peserta seleksinya perangkat desa itu dibuat tanpa ada izin bupati," ucapnya saat ditemui di Kudus, Senin (30/10/2023).

Sedangkan seleksi perangkat desa mengacu pada surat keputusan bupati sehingga bila tanpa seizin bupati tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang ASN.

Akibat tindakan yang dianggap pribadi itu, Djati Solechah digugat secara pribadi.

Karena perbuatannya mengeluarkan surat edaran tanggal 11 September 2023 yang mengakibatkan tidak ada perangkat desa yang yang dilantik.

Selain gugatan perwakilan kelompok, pihaknya menyiapkan upaya hukum lainnya ketika tuntutan untuk dilantik tidak terealisasi.

Mengingat dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa memakan anggaran yang bersumber dari APBDes, hal tersebutlah yang dipertanggungjawabkan.

Koordinator Garank 1, Intan Permata Dewi menambahkan nilai gugatan tersebut berdasarkan hak atas gaji yang diterima berdasarkan UMR ter jdah seb dan Rp2,4juta dikalikan 3 bulan sejak SK Bupati Kudus.

Seharusnya, pelantikan dengan dasar surat keputusan bupati dengan jadwal pelantikan pada tanggal 31 Maret 2023.

Akan tetapi, hingga Oktober 2023 belum ada pelaksanaan.

Mengingat SK bupati merupakan keputusan bersifat individual konkret dan sebagai hasil final. 

"Meskipun ada gugatan, tetap tidak bisa menghalangi adanya pelantikan."

"Bahwa ini langkah pertama gugatan perdata. Nantinya, akan ada upaya hukum lagi melalui jalur pidana khusus dan umum," ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya bersama Garank 1 sudah berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak, termasuk beraudiensi dengan kepala desa dan camat. 

Namun, belum juga ada jalan tengah hingga akhirnya ditempuh upaya hukum. (rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved