Berita Pati

Korban Investasi Perikanan di Pati Bawa Tumpeng ke Kejari, Bersykur Akhirnya Terdakwa di Penjara

Bersyukur terdakwa akhirnya diputus bersalah dalam tingkat kasasi di MA, korban penipuan investasi perikanan di Pati syukuran, bawa tumpeng ke Kejari

|
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Korban penipuan, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, bersama kerabat dan tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sambil membawa tumpeng, Selasa (24/10/2023). 

Bersyukur terdakwa akhirnya diputus bersalah dalam tingkat kasasi di MA, korban penipuan investasi perikanan di Pati menggelar syukuran dengan membawa tumpeng ke Kejari.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Drama panjang kasus penipuan investasi kapal perikanan di Pati akhirnya sampai di ujung cerita.

Korban penipuan, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, bersama kerabat dan tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sambil membawa tumpeng, Selasa (24/10/2023).

Mereka juga mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.

Hal itu mereka lakukan sebagai wujud syukur karena akhirnya Utomo, sang pelaku, kembali dijebloskan ke penjara untuk menuntaskan masa hukumannya.

Baca juga: Korban Penipuan Investasi Perikanan Sujud Syukur, Putusan Kasasi MA Batalkan Putusan PN Pati

Baca juga: Tertipu Investasi Perikanan, Empat Warga Pati Merugi Hingga Rp 7 Miliar

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap Utomo.

Pembacaan putusan itu dilakukan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023).

Utomo pun terlepas dari jeratan tuntutan 1 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, kondisi itu berbalik di tingkat kasasi. Putusan MA membatalkan putusan PN Pati dan menyatakan bahwa Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 tentang penipuan.

MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan terhadap Utomo.

Dalam proses hukum sebelumnya, Utomo sudah dibui selama sekira 6 bulan.

Artinya, dia tinggal menjalani masa hukuman 2 bulan lagi.

"Kami syukuran. Utomo mengatakan dia tidak bersalah. Tapi putusan MA membuktikan sebaliknya," kata Zana di Kejaksaan Negeri Pati.

Zana sendiri mengaku rugi sekitar Rp5 miliar akibat kasus penipuan ini.

Dia bersyukur karena akhirnya bisa bernapas lega. Apalagi penipuan ini terjadi pada 2017 dan proses hukum kasus ini sudah bergulir sejak 2018 lalu.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved