Berita Pati
Korban Investasi Perikanan di Pati Bawa Tumpeng ke Kejari, Bersykur Akhirnya Terdakwa di Penjara
Bersyukur terdakwa akhirnya diputus bersalah dalam tingkat kasasi di MA, korban penipuan investasi perikanan di Pati syukuran, bawa tumpeng ke Kejari
|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Korban penipuan, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, bersama kerabat dan tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sambil membawa tumpeng, Selasa (24/10/2023).
"Alhamdulillah saya bersyukur. sampai saya bawa tumpeng. Rasa syukur tidak terkira," ucap dia.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pati, Aji Susanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan Utomo ke Lapas Pati.
"Utomo harusnya dipanggil hari ini untuk eksekusi putusan MA. Namun kemarin siang sekira pukul 14.00 dia menyerahkan diri. Karena sudah datang, langsung kami masukkan ke Lapas," jelas dia.
Aji Susanto mengatakan, MA memutus Utomo dijatuhi pidana penjara 8 bulan.
"Karena sudah menjalani 6 bulan, tinggal sekitar 2 bulan. Saat ini sudah di Lapas, kami serahkan kemarin sore," tandas dia. (mzk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/korban-penipuan-investasi-perikanan-pati-syukuran.jpg)