Kriminal dan Hukum
Guru Ngaji Ponpes di Blora Terancam 12 Tahun Penjara, Rudapaksa Santri Sesama Jenis
Aksi pencabulan di pondok pesantren kembali terjadi, kali ini di Blora. Guru ngaji atau santri senior merudapaksa santri junior sesama jenis.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet melaksanakan konferensi pers ungkap kasus diduga tindak pencabulan anak dibawah umur di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu (27/9/2023).
‘’Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji,’’ terang AKP Selamet.
AKP Selamet menambahkan, pelaku menyerahkan diri bersama penasihat hukumnya.
Menurutnya, pelaku tidak kabur namun menghindari perbincangan masyarakat setempat.
‘’Dia belum lari jauh dari Blora. Masih di wilayah dekat ponpesnya."
"Setelah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena sudah mengantongi alat-alat bukti yang kuat, ia cemas dan menyewa PH namun akhirnya menyerahkan diri," jelas AKP Selamet.
"Selanjutnya kami akan mencoba dalami motifnya dan mengecek kondisi kejiwaannya ke psikiater karena suka dengan sesama jenis,’’ pungkas AKP Selamet. (kim)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kriminal dan Hukum
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.