Kriminal dan Hukum

Guru Ngaji Ponpes di Blora Terancam 12 Tahun Penjara, Rudapaksa Santri Sesama Jenis

Aksi pencabulan di pondok pesantren kembali terjadi, kali ini di Blora. Guru ngaji atau santri senior merudapaksa santri junior sesama jenis.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet melaksanakan konferensi pers ungkap kasus diduga tindak pencabulan anak dibawah umur di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu (27/9/2023). 

‘’Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji,’’ terang AKP Selamet.

AKP Selamet menambahkan, pelaku menyerahkan diri bersama penasihat hukumnya. 

Menurutnya, pelaku tidak kabur namun menghindari perbincangan masyarakat setempat. 

‘’Dia belum lari jauh dari Blora. Masih di wilayah dekat ponpesnya."

"Setelah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena sudah mengantongi alat-alat bukti yang kuat, ia cemas dan menyewa PH namun akhirnya menyerahkan diri," jelas AKP Selamet.

"Selanjutnya kami akan mencoba dalami motifnya dan mengecek kondisi kejiwaannya ke psikiater karena suka dengan sesama jenis,’’ pungkas AKP Selamet. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved