Kriminal dan Hukum
Guru Ngaji Ponpes di Blora Terancam 12 Tahun Penjara, Rudapaksa Santri Sesama Jenis
Aksi pencabulan di pondok pesantren kembali terjadi, kali ini di Blora. Guru ngaji atau santri senior merudapaksa santri junior sesama jenis.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Aksi tak senonoh kepada sesama jenis terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Blora.
Seorang santri laki-laki senior yang juga menjadi guru di pesantren diduga berbuat asusila terhadap sesama jenis, yang juga merupakan santri juniornya.
Kini, tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur tersebut telah diamankan Satreskrim Polres Jepara.
Aksi asusila terhadap sesama jenis tersebut sebelumnya viral di media sosial (medsos) dan pesan berjejaring di Blora.
Personel Satreskrim Polres Blora pun bergerak cepat dengan mengamankan tersangka pencabulan.
Kini santri senior berinisial R itu terancam pidana 12 tahun penjara.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasatreskrim AKP Selamet mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sudah akrab karena hubungan antara guru dan murid.
AKP Selamet membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada tiga orang.
‘’Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya,’’ ucap AKP Selamet kepada tribunmuria.com melalui konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu (27/9/2023).
AKP Selamet mengakui dalam penindakan kasus ini diperlukan upaya yang hati-hati, sebab korban masih di bawah umur.
‘’Untuk itu kami sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental psikologis dari korban karena masih anak anak,’’ ungkap AKP Selamet.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku yang diketahui juga seorang guru mengaji tersebut, diancam 12 tahun penjara.
‘’Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang."
"Pelaku terancam dalam Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara,’’ tegas AKP Selamet.
AKP Selamet berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati-hati terhadap hal tersebut.
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.