Berita Jepara
Selamatkan Karimunjawa, Pj Bupati Jepara Segera Laksanakan Penindakan Tegas
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta nyatakan pemerintah segera lakukan tindakan tegas terhadap tambak udang perusak lingkungan demi selamatkan Karimunjawa
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Forum Koordinasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopinda) Jepara sepakat menindak tegas bagi pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, utamanya terkait aktivitas tambak udang Karimunjawa.
Hal ini terungkap dalam rapat kordinasi Forkopinda dan lintas sektoral, Senin 25 September 2023 di ruang vidio konferensi kantor Setda Jepara.
Rapat dipimpin langsung Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko.
Baca juga: Beredar Video Warna Air Laut Pantai Bobby Karimunjawa Hitam Pekat Seperti Oli, Berbau Tak Sedap
Baca juga: Ikan Kerapu Siap Panen Milik Warga di Karimunjawa Tiba-tiba Mati, Diduga Tercemar Limbah Tambak
Baca juga: Perda RTRW Jepara Disahkan, Kawasan Industri di 10 Kecamatan, Karimunjawa Haram Budidaya Tambak
Hadir mewakili Kapolres yaitu Kasat Intelkam AKP Aries Sulistyono, hadir juga yang mewakili Kodim 0719/Jepara, dan Kejaksaan.
Sementara dari perangkat daerah hadir perwakilan DLH Provinsi Jateng, kepala dinas, camat dan petinggi Desa Karimunjawa.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta yang memimpin jalannya rapat mengatakan, ada delapan poin penting yang menjadi kesepatan bersama, salah satunya Forkopimda Jepara mendukung tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Perundang–undangan di bidang Lingkungan Hidup, utamanya terkait kegiatan tambak udang.
“Artinya bahwa kita sudah sepakat untuk melakukan langkah-langkah penindakan, ini harus segera dilaksanakan” kata Edy.
Dijelaskan, aktivitas tambak udang selama ini dinilai telah melanggar UU lingkungan hidup, karena menyebabkan pencemaran perairan dan juga perusakan hutan mangrove di kawasan kepulauan Karimunjawa.
“Saat ini terjadi kerusakan lingkungan di wilayah Karimunjawa, diduga disebakan aktivitas tambak udang di sana,” kata Edy.
Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Jepara akan segera melakukan koordinasi dengan BKPM untuk menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043, untuk meninjau penerbitan NIB dari OSS.
“DPMPTSP Kabupaten Jepara membuat usulan pencabutan KBLI atas dasar hasil penilaian dari OPD Terkait (DLH, DPUPR, Dinas Perikanan),” katanya.
Dalam rapat terungkap bahwa Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa diminta konfirmasi tentang tindak lanjut pelanggaran pidana sebagai shock terapi yang pernah disampaikan pada waktu rapat tanggal 2 Agustus 2023 lalu.
Namun, dalam pertemuan tersebut BTN Karimunjawa tidak ada yang hadir.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, Pemerintah mempertanyakan tindak lanjut BTN Karimunjawa terkait penindakan pelanggaran aktivitas tambak udang di wilayah kepulauan Karimunjawa.
Pemkab, masih menunggu hasil tembusan surat peringatan ketiga yang dilayangkan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTN KJ), untuk penertiban tambak.
“Karena jika peringatan ketiga dari BTN tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas atau pemotongan pipa yang menjulur ke laut,” Sekda.
Sekda mengatakan, Pelangaran Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043 tidak menjadi rujukan utama penanganan tambak di Karimunjawa, akan tetapi undang – undang yang harus ditegakkan.
“Yang menjadi rujukan utama adalah justru Undang-Undang untuk penertiban. Bukan perda,” kata dia.
DPMPTSP Jepara sebagai Sekretaris Tim Terpadu penanganan tambak udang di Karimunjawa diminta segera mengadakan rapat koordinasi dengan BTN Karimunjawa.
DLHK Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pengujian kualitas air laut di perairan Karimunjawa.
“Forkopincam Karimunjawa, petinggi beserta Perangkat Desa agar senantiasa menjaga iklim kondusif di masyarakat Karimunjawa yang dibantu oleh Forkpinda dan Pemerintah Kabupaten Jepara,” katanya.
Ngerinya pencemaran di Pantai Bobby
Sebelumnya, sebuah video berdurai 15 detik diterima tribunmuria.com dari warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Video itu menampilkan kondisi air laut di Pantai Bobby yang hitam pekat.
Perekam video itu juga menyampaikan air itu menguarkan bau tidak sedap.
Kata dia, airnya tampak hitam pekat seperti oli.
Sejumlah titik area perairan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, berubah warna hitam pekat dan hijau pekat.
Perubahan warna air laut ini disebabkan karena tercemar limbah.
Kondisi ini pertama kali diketahui oleh warga setempat, Selasa (19/9/2023) pagi.
Warga setempat menduga limbah tersebut berasal dari tambak udang.
Petinggi Desa Karimunjawa Arief Setyawan menyampaikan area yang tercemar yakni di perairan Legon Waru, Pulau Menjangan Besar, dan Pantai Bobby.
Yang terakhir disebutkan ini merupakan obyek wisata andalan di Karimunjawa.
“Pantai Bobby (airnya) berwarna hitam,” kata Arief saat dihubungi awak media.
Pencemaran ini hampir merata di perairan tiga titik lokasi yang terindetifikasi tercemar limbah.
Di jarak lamayan jauh sekira 3 km dari Pantai Bobby, kata dia, terdapat tambak udang.
Namun saat ditanya penyebab pencemaran ini, Arief tidak mengetahui.
Adapun aktivitas tambak udang di sana yang disinyalir menjadi penyebab pencemaran, dia mengaku belum bisa memastikan.
Menurutnya, untuk membuktikan limbah yang mencemari sejumlah titik di Karimunjawa memang berasal dari tambak udang harus dibuktikan dengan uji laboratorium.
Namun hal itu harus menunggu waktu.
Pihaknya saat ini memprioritaskan percepatan penanganan.
Seperti pembesihan limbah di area lokasi tercemar, tujuannya agar Pantai kembali bersih dan wisatwan tidak terganggu.
“Limbah dari mana saya tidak bisa jawab. Namun kalau itu benar limbah dari tambak (udang)."
"Perda disegerakan (diterapkan). Mengacu pada aturanlah,” terangnya.
Perda yang dimaksud Arief adalah Perda RTRW 2023-2043.
Perda ini telah disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD, pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Dalam aturan itu, tambak udang dilarang di Karimunjawa.
Larangan ini termaktub dalam Pasal 90 Huruf C yang berisi ketentuan Karimunjawa yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan tambak laut dan atau air payau.
Ikan-ikan di keramba itu mati
Warga Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, digemparkan dengan kondisi air laut yang keruh.
Air itu tercemar oleh limbah tambak udang. Di sebagian lokasi, warna air laut berubah kemerahan, sebagian area berwarna hijau pekat.
Kondisi ini membuat pelaku budidaya ikan atau pemilik keramba ikan nelangsa. Ikan-ikan mereka mati karena pencemaran.
Salah seorang warga Karimunjawa, Angga menceritakan, pencemaran ini baru diketahui pagi tadi, Selasa (19/9/2023).
Dia mendapat kabar keramba ikannya yang berada di Pulau Menjangan Besar tercemar.
Ternyata pencemaran itu juga terjadi di sejumlah titik.
Termasuk keramba ikan di perairan Legon Waru.
Menurut Angga, kondisi pagi tadi merupakan pencemaran paling parah.
Pasalnya menyebabkan ikan-ikan langsung mati.
Padahal lokasi tambak dan keramba ikan miliknya sangat jauh. Sekira 10 kilometer.
Sepengetahuanya, muara pencemaran ini bersumber dari limbah tambak di kawasan Legon Lele.
Di sepanjang Legon Lele itu, kata dia, kondisi air sudah buruk karena tercemar.
Angga mengaku pencemaran ini membuat 300 ikan kerapu di kerambanya mati.
Padahal kondisi ikan sudah siap panen dan dikirim.
Jika tidak terganggu pencemaran, kata, ikan itu dikirim ke pelanggannya di Jakarta.
Namun nasib berkata lain, dari 800 ikan budidayanya, hampir separuhnya mati.
Menurutnya, pencemaran seperti ini terjadi sejak ada aktivitas tambak udang semakin marak di Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Limbah tambak itu membuat kualitas ikan budidaya turun.
Ikan mengalami kembung dan tidak layak dijual.
“Sebelumnya tidak pernah seperti itu."
"Masa kami jual ikan sakit,” kata Angga kepada tribunmuria.com.
Atas kondisi ini, Angga meminta Pemerintah Kabupaten Jepara mencarikan solusi permasalahan yang dialami warga Karimunjawa.
Karena tambak udang telah mengganggu pariwisata, nelayan, dan pelaku budidaya.
Warga Karimunjawa, kata dia, sudah berulang kali menyuarakan hal ini kepada pemkab.
Namun hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan.
“Kalau bisa ini menjadi titik balik. Habis ini sudah tidak ada lagi (tambak udang),” tandasnya. (*)
| Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
|
|---|
| Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
|
|---|
| Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
|
|---|
| Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
|
|---|
| Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pj-Bupati-Jepara-Edy-Supriyanta-pimpin-rapat-penindakan-pencemaran-lingkungan-di-Karimunjawa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.