Berita Jepara

Perda RTRW Jepara Disahkan, Kawasan Industri di 10 Kecamatan, Karimunjawa Haram Budidaya Tambak

Kabupaten Jepara resmi memiliki perda rencana tata tuang wilayah (RTRW). Perda itu disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jepara, Kamis (4/5/2023)

|
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membubuhkan tanda tangan saat pengesahan Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Kabupaten Jepara resmi memiliki perda rencana tata tuang wilayah (RTRW). Perda itu disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jepara, Kamis (4/5/2023) sore tadi.

Setelah disahkan perda ini terdapat perubahan judul. Sebelumnya, perda ini berjudul “RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042. Kemudian berubah menjadi “RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.”

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Jepara, Khoirun Niam menjelaskan perubahan juudl ini berdasarkan  Surat Persetujuan Substansi dari Kementeria, karena surat tersebut diterbitkan pada 2023.

Perda RTRW yang baru disahkan ini telah disinkronisasi dan dengan mempertimbangkan Persetujuan  Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Hasil sinkronisasi itu adalah Pasal 36, Kawasan Peruntukan Industri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 huruf F dengan luas kurang lebih 1.682 hektar.

Baca juga: Jelang Paripurna Ranperda RTRW, Massa Pendukung Tambak Udang Karimunjawa Gelar Aksi di DPRD Jepara

Kawasan peruntukan industri tersebar di 10 kecamatan, yakni Kecamatan Batealit, Kecamatan Jepara, Kecamatan Kalinyamatan, Kecamatan Keling, Kecamatan Kembang, Kecamatan Mayong, Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Pakis Aji, Kecamatan Pecangaan, dan Kecamatan Tahunan.

Khusus untuk Kecamatan Mlonggo, tidak ada lagi pengembangan Kawasan Peruntukan Industri.

Yang menjadi perhatian dari perda ini adalah kejelasan aturan terkait aktivitas budidaya tambak di Karimunjawa.

Dua hari menjelang rapat paripurna pengesahan perda ini, pro kontra tambak udang di Karimunjawa menyeruak.

kubu penolak budidaya tambak udang dan kubu pendukung tambak udang telah mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka. Kubu penolak meminta DPRD segera mengesahkan karena aktivitas telah memberi dampak buruk bagi nelayan, petani rumput laut, budi daya ikan, dan pelaku wisata. Limbahnya mencemari air laut. 

Sementara kubu pendukung tambak udang menilai tambak udang telah menjadi mata pencaharian mereka. Untuk itu mereka menolak Ranperda RTRW yang tidak mengakomodir tambak udang. Mereka menolak tambak udang ditutup.

Baca juga: Ranperda RTRW Jepara Diparipurnakan Usai Lebaran, Karimunjawa Dilarang untuk Tambak Udang

Dalam draf Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043 yang diterima tribunmuria.com, Karimunjawa akhirnya memang terlarang untuk tambak.

Hal itu termaktub dalam Pasal 90 huruf C. Untuk Karimunjawa yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan tambak laut dan atau air payau.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif mengatakan pihaknya hanya diberi kewenangan sinkronisasi substansi dari pemerintah pusat. Dari pemerintah pusat menyatakan tambak memang dilarang di Karimunjawa.

Sehingga pihaknya tidak mengubah pasal demi pasal. Pihaknya hanya bisa menerima atau menolak.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved