Berita Jepara
Perda RTRW Jepara Disahkan, Kawasan Industri di 10 Kecamatan, Karimunjawa Haram Budidaya Tambak
Kabupaten Jepara resmi memiliki perda rencana tata tuang wilayah (RTRW). Perda itu disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jepara, Kamis (4/5/2023)
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
“Kalau menolak konsekuensinya batal semuanya. Harus mengulang Perda RTRW yangt baru dan ini akan berdampak semua sektor. Padahal RTRW ini tidak hanya soal tambak tetapi secara keseluruhan di Kabupaten Jepara,” ujar Gus Haiz, panggilan akrabnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan dengan disahkan perda tersebut telah menegaskan Karimunjawa tidak boleh untuk budidaya tambak udang.
Tambak-tambak yang sudah ada akan ditutup dengan masa peralihan penutupan 2 tahun. Hal ini berlaku bagi tambak-tambak yang sudah berizin.
Pihaknya sudah memberi tahu kepada petambak-petambak udang yang sudah berizin agar melengkapi IPAL.
Karena tambak yang mencemari lingkungan itu tidak ada IPAL. Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak petambak yang melanggar hukum, termasuk membuang limbah sembarangan.
pro kontra tambak udang di Karimunjawa
tambak udang di Karimunjawa
kawasan industri
Edy Supriyanta
Gus Haiz
DPRD Jepara
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.