Berita Jepara

Perda RTRW Jepara Disahkan, Kawasan Industri di 10 Kecamatan, Karimunjawa Haram Budidaya Tambak

Kabupaten Jepara resmi memiliki perda rencana tata tuang wilayah (RTRW). Perda itu disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jepara, Kamis (4/5/2023)

|
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membubuhkan tanda tangan saat pengesahan Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043, Kamis (4/5/2023). 

“Kalau menolak konsekuensinya batal semuanya.  Harus mengulang Perda RTRW yangt baru dan ini akan berdampak semua sektor. Padahal RTRW ini tidak hanya soal tambak tetapi secara keseluruhan di Kabupaten Jepara,” ujar Gus Haiz, panggilan akrabnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan dengan disahkan perda tersebut telah menegaskan Karimunjawa tidak boleh untuk budidaya tambak udang.

Tambak-tambak yang sudah ada akan ditutup dengan masa peralihan penutupan 2 tahun. Hal ini berlaku bagi tambak-tambak yang sudah berizin.

Pihaknya sudah memberi tahu kepada petambak-petambak udang yang sudah berizin agar melengkapi IPAL.

Karena tambak yang mencemari lingkungan itu tidak ada IPAL. Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak petambak yang melanggar hukum, termasuk membuang limbah sembarangan.

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved