Berita Jepara
Selamatkan Karimunjawa, Pj Bupati Jepara Segera Laksanakan Penindakan Tegas
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta nyatakan pemerintah segera lakukan tindakan tegas terhadap tambak udang perusak lingkungan demi selamatkan Karimunjawa
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Forum Koordinasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopinda) Jepara sepakat menindak tegas bagi pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, utamanya terkait aktivitas tambak udang Karimunjawa.
Hal ini terungkap dalam rapat kordinasi Forkopinda dan lintas sektoral, Senin 25 September 2023 di ruang vidio konferensi kantor Setda Jepara.
Rapat dipimpin langsung Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko.
Baca juga: Beredar Video Warna Air Laut Pantai Bobby Karimunjawa Hitam Pekat Seperti Oli, Berbau Tak Sedap
Baca juga: Ikan Kerapu Siap Panen Milik Warga di Karimunjawa Tiba-tiba Mati, Diduga Tercemar Limbah Tambak
Baca juga: Perda RTRW Jepara Disahkan, Kawasan Industri di 10 Kecamatan, Karimunjawa Haram Budidaya Tambak
Hadir mewakili Kapolres yaitu Kasat Intelkam AKP Aries Sulistyono, hadir juga yang mewakili Kodim 0719/Jepara, dan Kejaksaan.
Sementara dari perangkat daerah hadir perwakilan DLH Provinsi Jateng, kepala dinas, camat dan petinggi Desa Karimunjawa.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta yang memimpin jalannya rapat mengatakan, ada delapan poin penting yang menjadi kesepatan bersama, salah satunya Forkopimda Jepara mendukung tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Perundang–undangan di bidang Lingkungan Hidup, utamanya terkait kegiatan tambak udang.
“Artinya bahwa kita sudah sepakat untuk melakukan langkah-langkah penindakan, ini harus segera dilaksanakan” kata Edy.
Dijelaskan, aktivitas tambak udang selama ini dinilai telah melanggar UU lingkungan hidup, karena menyebabkan pencemaran perairan dan juga perusakan hutan mangrove di kawasan kepulauan Karimunjawa.
“Saat ini terjadi kerusakan lingkungan di wilayah Karimunjawa, diduga disebakan aktivitas tambak udang di sana,” kata Edy.
Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Jepara akan segera melakukan koordinasi dengan BKPM untuk menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043, untuk meninjau penerbitan NIB dari OSS.
“DPMPTSP Kabupaten Jepara membuat usulan pencabutan KBLI atas dasar hasil penilaian dari OPD Terkait (DLH, DPUPR, Dinas Perikanan),” katanya.
Dalam rapat terungkap bahwa Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa diminta konfirmasi tentang tindak lanjut pelanggaran pidana sebagai shock terapi yang pernah disampaikan pada waktu rapat tanggal 2 Agustus 2023 lalu.
Namun, dalam pertemuan tersebut BTN Karimunjawa tidak ada yang hadir.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, Pemerintah mempertanyakan tindak lanjut BTN Karimunjawa terkait penindakan pelanggaran aktivitas tambak udang di wilayah kepulauan Karimunjawa.
Pemkab, masih menunggu hasil tembusan surat peringatan ketiga yang dilayangkan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTN KJ), untuk penertiban tambak.
| Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
|
|---|
| Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
|
|---|
| Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
|
|---|
| Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
|
|---|
| Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pj-Bupati-Jepara-Edy-Supriyanta-pimpin-rapat-penindakan-pencemaran-lingkungan-di-Karimunjawa.jpg)