Kriminal dan Hukum

Korupsi Rp396 Juta, Kades Nglebur Blora Buron 2,5 Bulan, Ditangkap saat Pulang Tengok Istri

Kades Nglebur, Jiken, Blora, Rumidi, yang jadi buronan kasus korpusi akhirnya ditangkap polisi saat ia pulang dari pelariannya untuk menengok istri.

|
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kasatreskrim Blora AKP Selamet memimpin konferensi pers di Mapolres Blora, terkait kasus dugaan korupsi Kades Nglebur, Kecamatan Jiken, Blora, Rumidi. 

Dari hasil penyelidikan Polres Blora, Kades Nglebur terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp396 juta.

Kades juga sudah diminta untuk mengembalikan uang tersebut, namun Kades Nglebur baru mengembalikan uang sebesar Rp40 juta rupiah.

Belum selesai pengembalian, Kades Nglebur malah kabur dan tidak melaksanakan kegiatan sebagai Kepala Desa dan tidak jelas keberadaannya.

“Yang bersangkutan sempat berada di wilayah Lampung Sumatera, itupun kami dapat informasi dari teman-teman Kades, karena sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang, terus hampir berjalan beberapa bulan," jelas AKP Selamet.

"Kemudian yang bersangkutan kembali ke desanya untuk menengok keluarganya, karena informasinya anak dan istrinya juga sakit,” pungkas AKP Selamet.

Dibantu oleh Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, Uang tersebut digunakan untuk membayar Hutang.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan Pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001. (Kim)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved