Kriminal dan Hukum

Korupsi Rp396 Juta, Kades Nglebur Blora Buron 2,5 Bulan, Ditangkap saat Pulang Tengok Istri

Kades Nglebur, Jiken, Blora, Rumidi, yang jadi buronan kasus korpusi akhirnya ditangkap polisi saat ia pulang dari pelariannya untuk menengok istri.

|
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kasatreskrim Blora AKP Selamet memimpin konferensi pers di Mapolres Blora, terkait kasus dugaan korupsi Kades Nglebur, Kecamatan Jiken, Blora, Rumidi. 

Kades Nglebur, Rumidi, yang menjadi buronan kasus korpusi akhirnya ditangkap polisi saat ia pulang dari pelariannya untuk menengok istrinya yang sedang sakit.

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pelarian Kepala Desa (Kades) Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Rumidi, berakhir sudah.

Rumidi diduga melakukan korupsi Dana Desa yang sedianya untuk pendanaan berbagai pembangunan infrastruktur di desa yang dipimpinnya.

Kelakuan Rumidi telah merugikan keuangan negara senilai Rp396 juta.

Sebelum ditangkap pada Minggu (17/9/2023) kemarin, Rumidi sempat kabur ke Lampung selama 2,5 bulan.

Diketahui, tersangka Rumidi, dengan sengaja menyelewengkan dana Bantuan Kabupaten (Bankab) Kabupaten Blora tahun 2022 dan Dana Desa (DD) tahun 2023. 

Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan pavingisasi, talud, JUT (Jalan Usaha Tani), dan pembangunan pipanisasi air bersih.

Kasatreskrim Blora AKP. Selamet dalam konferensi pers, mengatakan bahwa, penyelidikan kasus ini hingga akhirnya Rumidi ditetapkan sebagai tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, ada indikasi kadesnya melakukan penyimpangan terhadap dana atau anggaran yang ada di desa tersebut," ucap AKP Selamet kepada tribunmuria.com, Kamis (21/9/2023).

Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2023, penyidik dari Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan secara intens.

"Melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terkait adanya dugaan tersebut,” ujar AKP Selamet.

Menurutnya, ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang ternyata fakta pembangunan di lapangan itu tidak ada.

Selain itu, ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tetapi pembangunannya juga tidak ada.

“Modus yang dilakukan adalah, Kades ini memberitahukan kepada bendahara bahwa anggaran Dana Desa akan turun, dan dipinjam terlebih dahulu, jadi bersama-sama berangkat ke Bank untuk mencairkan dana itu," terang AKP Selamet.

"Setelah cair langsung dipinjam, jadi si bendahara ini diperintahkan untuk membuat berita acara bahwa uang itu seolah-olah digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi faktanya uang itu untuk kepentingan pribadi Kepala Desa,” tambah AKP Selamet.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved