Berita Kudus

Disdikpora Kudus Tindak Tegas Sekolah yang Nekat Pungli

Kabid Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha menegaskan, sekolah-sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan tindakan pungutan liar.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Saiful Masum
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kabid Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha menegaskan, sekolah-sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan tindakan pungutan liar (pungli) dengan dalih menarik iuran infaq. 

Kata dia, sosialisasi dan pengawasan bakal terus dilakukan untuk menekan potensi terjadinya pungli di sekolah. 

Pihaknya bakal menindak tegas bagi sekolah yang kedapatan nekat melakukan aksi pungli

"Kami tekankan ke sekolah bahwa setiap kegiatan yang mengikutsertakan peran masyarakat (wali murid) di situ boleh, tapi harus sesuai regulasi," terangnya, Kamis (27/7/2023).

Anggun mengimbau kepada masing-masing sekolah untuk memaksimalkan keberadaan komite sekolah. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2017 tentang Komite Sekolah.

Kata dia, program sekolah yang mengikutsertakan komite sekolah diperbolehkan sejauh masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan catatan sukarela, artinya tidak memberatkan dan tidak ada paksaan.

Selain itu, lanjut dia, dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan komite sekolah dan wali murid boleh diusung bersama, namun tidak boleh mencantumkan nilai atau nominal. 

Pihaknya bakal terus melakukan pemantauan terhadap sekolah-sekolah yang ada di Kota Kretek. Utamanya sekolah negeri yang berada di bawah wewenang Disdikpora. 

"Sudah ada beberapa kecamatan yang menyelenggarakan sendiri kegiatan optimalisasi komite di sekolah, menggandeng juga PGRI untuk sosialisasi. Dengan harapan, masing-masing sekolah waspada agar tidak mendekati hal-hal yang berbau pungli," ujar dia. (Sam)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved