Berita Jepara

Pernikahan Dini di Jepara Meningkat, Media Sosial Berpengaruh Besar

Pernikahan dini masih terjadi di Kabupaten Jepara. Pernikahan ini dilaksanakan oleh pasangan pengantin yang belum cukup umur atau di bawah 19 tahun.

Yunan Setiawan
Kepala Bidang Kesejahteraan Keluarga DP3AP2KB Jepara, Hadi Sarwoko saat ditemui tribunmuria.com, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pernikahan dini masih terjadi di Kabupaten Jepara. Pernikahan ini dilaksanakan oleh pasangan pengantin yang belum cukup umur atau di bawah 19 tahun, memerlukan rekomendasi dispensasi nikah.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara telah mengeluarkan ratusan rekomendasi dispensasi nikah untuk pasangan di bawah umur.

Hadi Sarwoko, Kepala Bidang Kesejahteraan Keluarga DP3AP2KB, melaporkan bahwa jumlah pemohon rekomendasi dispensasi nikah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, terdapat 358 pemohon, sedangkan pada tahun 2023, dari Januari hingga Juni, sudah mencapai 211 pemohon.

Baca juga: Tingginya Angka Pernikahan Dini di Blora Jadi Sorotan DPRD, Ihwal Rencana Aksi Daerah KLA

"Diperkirakan akan ada kenaikan 50 persen lebih hingga akhir tahun nanti," ungkap Hadi Sarwoko kepada tribunmuria.com, Senin (24/7/2023).

Mayoritas pemohon berasal dari usia anak SMP, yang mengajukan permohonan rekomendasi karena beberapa faktor, terutama karena kehamilan yang memerlukan pernikahan segera. Permohonan juga berasal dari kalangan pelajar SMA.

Hadi menjelaskan bahwa tidak semua permohonan dapat diterima. Setiap permohonan dinilai berdasarkan alasan yang diajukan. Beberapa permohonan ditolak, terutama jika alasan pernikahan adalah karena anak berhenti nakal.

Namun, pada tahun ini, dari 211 pemohon, hanya 101 permohonan rekomendasi dispensasi nikah yang disetujui.

Hadi menyoroti pengaruh media sosial sebagai salah satu faktor terjadinya pernikahan dini. Anak-anak mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, yang berdampak pada pergaulan bebas dan pernikahan dini.

Pada bulan Juni, terjadi peningkatan jumlah pemohon terbanyak, dengan 55 pemohon berasal dari kalangan pelajar SMP, dan 68 pemohon dari kalangan pelajar SMA.

Kesimpulannya, masalah pernikahan dini di Jepara menjadi perhatian serius karena kenaikan jumlah permohonan rekomendasi dispensasi nikah. Dinas terkait perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi pengaruh negatif media sosial dan memberikan edukasi yang lebih baik kepada generasi muda.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved