Berita Jepara

Penangkapan Warga Jepara Mencabuli Anak Tiri Bertahun-tahun

Kejahatan yang dilakukan oleh M (61), seorang warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sungguh menjijikkan.

Istimewa
Ilustrasi - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria Jepara terhadap anak tiri. 

Kasat Reskrim Polres Jepara menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai barang bukti, pihak berwenang telah mengamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan.

Upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji tersebut.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved