Berita Jepara
Penangkapan Warga Jepara Mencabuli Anak Tiri Bertahun-tahun
Kejahatan yang dilakukan oleh M (61), seorang warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sungguh menjijikkan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kejahatan yang dilakukan oleh M (61), seorang warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sungguh menjijikkan.
Sejak tahun 2017, ia telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang saat itu masih duduk di kelas IV SD.
Aksi bejat ini berulang kali terjadi hingga tahun ini, ketika korban sudah berusia 16 tahun.
Baca juga: Ini Kata Kepala BPN Pemalang, Terkait Kasus Dugaan Pencabulan yang Menyeret Anak Buahnya
Modus operandi M adalah dengan membujuk korban menggunakan rayuan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu.
Setelah berhasil membujuk, M terus memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengannya.
Kejahatan ini ia lakukan di rumah, ketika istrinya sedang bekerja.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menjelaskan bahwa aksi cabul terakhir tersangka terjadi pada bulan April 2023 lalu.
Saat itu, tersangka mengancam korban agar patuh pada keinginannya.
"Korban mengaku telah mendapat kekerasan dari tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara pada Senin (24/7/2023).
Kasus ini akhirnya terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Sebelumnya, korban sempat enggan pulang ke rumah dan memberi alasan pergi mengikuti pengajian pada Kamis (13/7/2023).
Namun, hingga Rabu (19/7/2023), korban tidak kembali ke rumah dan memilih tinggal di rumah saudaranya.
Akhirnya, kedua orangtua korban menjemputnya.
Ketika dijemput, korban hanya bersedia bertemu dengan ibunya saja, sementara ia menolak bertemu dengan ayah tirinya atau tersangka.
Sang ibu mengajak tersangka berbicara di luar rumah, dan pada saat itulah korban akhirnya memberitahu bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh M.
Kasat Reskrim Polres Jepara menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai barang bukti, pihak berwenang telah mengamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan.
Upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/cabul-di-ponpes.jpg)