Berita Pemalang
Ini Kata Kepala BPN Pemalang, Terkait Kasus Dugaan Pencabulan yang Menyeret Anak Buahnya
Oknum pegawai BPN Kabupaten Pemalang, diduga mencabuli delapan anak di bawah umur. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pemalang sejak November 2022.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, PEMALANG - Oknum pegawai BPN Kabupaten Pemalang, diduga mencabuli delapan anak di bawah umur.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pemalang sejak November 2022.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah anak dibawah umur.
Sehingga, puluhan mahasiswa dan warga menggelar aksi di depan kantor ATR BPN Kabupaten Pemalang.
Dua jam melakukan aksi, tidak ada satupun pejabat dari BPN Kabupaten Pemalang menemui massa.
Kepala BPN Pemalang, Gusmanto mengatakan, pihaknya sendiri menyerahkan sepenuhnya proses hukum. Terkait, anak buahnya yang diduga melakukan pencabulan.
"Pertama saya menghormati teman-teman yang melaksanakan aksi, karena aksi itu kita tahu, semua dilindungi undang-undang."
"Terus keduanya, saya baca-baca berita kemudian apa yang disampaikan, saya sebelumnya pernah ketemu sama teman-teman yang demo itu, hari Jumat dan ketemu, menyampaikan dugaan kekerasan seksual," kata Kepala BPN Pemalang, Gusmanto kepada Tribunjateng.com.
Baca juga: Pejabat BPN Pemalang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Puluhan Massa Tuntut Ini
Baca juga: Guru Pencak Silat di Cilacap Tega Cabuli 6 Murid di Bawah Umur
Pihaknya tidak menyangkal jika terduga pelaku pencabulan berinisial DS itu merupakan pejabat fungsional di kantor ATR BPN Kabupaten Pemalang.
"Saya menghormati proses hukum. Terkait dengan staff kami yang diduga tadi, memang kami belum melakukan tindakan apapun, karena menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap," imbuhnya.
Gusmanto menceritakan, ia mengetahui kabar tersebut justru dari pemberitaan.
DS masuk ke BPN Pemalang ini tahun 2021.
Sebelumnya ia bekerja di BPN Kota Tegal.
"DS masih kerja seperti biasa, setiap hari bekerja layaknya pegawai lainnya tidak ada hal-hal lain."
"Jabatan DS yaitu fungsional penata pertahanan pertama, dan juga sebagai koordinator kelompok subtansi penatagunaan tanah," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini ia masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
Jika nanti ada putusan inkrah, tentunya akan dilaksanakan sesuai undang-undang kepegawaian yang berlaku. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/fffffffffffffffffffffffffffffffffe.jpg)