Berita Jepara

Penangkapan Warga Jepara Mencabuli Anak Tiri Bertahun-tahun

Kejahatan yang dilakukan oleh M (61), seorang warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sungguh menjijikkan.

Istimewa
Ilustrasi - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria Jepara terhadap anak tiri. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kejahatan yang dilakukan oleh M (61), seorang warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sungguh menjijikkan.

Sejak tahun 2017, ia telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang saat itu masih duduk di kelas IV SD.

Aksi bejat ini berulang kali terjadi hingga tahun ini, ketika korban sudah berusia 16 tahun.

Baca juga: Ini Kata Kepala BPN Pemalang, Terkait Kasus Dugaan Pencabulan yang Menyeret Anak Buahnya

Modus operandi M adalah dengan membujuk korban menggunakan rayuan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu.

Setelah berhasil membujuk, M terus memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

Kejahatan ini ia lakukan di rumah, ketika istrinya sedang bekerja.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menjelaskan bahwa aksi cabul terakhir tersangka terjadi pada bulan April 2023 lalu.

Saat itu, tersangka mengancam korban agar patuh pada keinginannya.

"Korban mengaku telah mendapat kekerasan dari tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara pada Senin (24/7/2023).

Kasus ini akhirnya terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Sebelumnya, korban sempat enggan pulang ke rumah dan memberi alasan pergi mengikuti pengajian pada Kamis (13/7/2023).

Namun, hingga Rabu (19/7/2023), korban tidak kembali ke rumah dan memilih tinggal di rumah saudaranya.

Akhirnya, kedua orangtua korban menjemputnya.

Ketika dijemput, korban hanya bersedia bertemu dengan ibunya saja, sementara ia menolak bertemu dengan ayah tirinya atau tersangka.

Sang ibu mengajak tersangka berbicara di luar rumah, dan pada saat itulah korban akhirnya memberitahu bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh M.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved