Kriminal dan Hukum

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jadi Tersangka Kasus ITE, Imbas Polemik Tambak Udang di Medsos

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, jadi tersangka kasus UU ITE buntut polemik tambak udang di Karimunjawa di medsos.

Istimewa
Tangkapan layar komentar Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang berimbas pelaporan dirinya ke Polres Jepara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Daniel Frits Maurits kini telah ditetapkan tersangka. 

Lalu Daniel membalas komentar Rego Kambuya seperti ini:

“Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarkaat otaku dang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.” 

Nah komentar inilah yang dianggap menyinggung warga Karimunjawa dan berbuntut pada dirinya dilaporkan ke Polres Jepara.

Penetapan status tersangka terhadap aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits ini mendapat beragam tanggapan.

Rekan-rekan Daniel sesama aktivis menyebut, penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Dukungan terhadap Daniel marak bermunculan di beranda Facebook yang bersangkutan.

Polisi bantah lakukan kriminalisasi

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyangkal bahwa penetapan tersebut sebagai kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Proses hukum terhadap Daniel, kata dia, tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitasnya di bidang lingkungan.

“Saya tegaskan ini tidak ada kaitannya di bidang lingkungan. Ini hanya komentarnya di media sosial Facebook 2022, tepatnya 22 November."

"Ini menyinggung warga Karimunjawa. Sehingga masyarakat karimunjawa yang melaporkan kepada kami,” kata Kapolres, Rabu (21/6/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan, klarifikasi.

Pihaknya juga telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Namun dalam proses mediasi itu tidak mencapai titik temu.

Sehingga proses hukum tetap berjalan.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved