Berita Blora

Pemkab Blora Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjut Perda Pesantren, Libatkan Kemenag hingga BLK

Pemkab Blora akan membentuk tim khusus untuk akselerasi penerapan Perda Pesantren. Tim khusus terdiri dari lintas sektoral, Diknas, Kemenag, BLK.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Mohamad Toha Mustofa. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi pengembangan pesantren telah disahkan pada tanggal 26 November 2022 lalu. 

Pemerintah Kabupaten Blora merencanakan membentuk tim khusus untuk penerapan Perda tersebut di Kota Sate ini. 

Salah satunya adalah mengumpulkan berbagai pihak yang akan menjadi stakeholder dalam realisasi Perda tersebut.

Baca juga: Blora Kini Punya Perda Pesantren, Bupati Arief: Konkretkan Apa yang Pemerintah Pusat Tetapkan

Baca juga: Video Dok! Perda Pesantren Akhirnya Disetujui, Eksekutif Blora Diminta Siapkan Pelaksana Teknis

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Mohamad Toha Mustofa, mengungkapkan rencana rapat koordinasi dengan berbagai pihak itu dimaksudkan untuk membahas rancangan Peraturan Bupati (perbup) yang akan disusun. 

Hal itu karena Perbup yang akan disusun tak hanya mengenai pendidikan pesantren saja. Tetapi juga mengenai dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Kami berencana mengundang berbagai pihak saat menyusun perbup ini (Perbup tentang fasilitasi pengembangan pesantren, red)," ucap Mohamad Toha Mustofa kepada tribunmuria.com, Sabtu (3/6/2023). 

"Mungkin seperti dari pihak Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, BLK (Balai latihan kerja, red), dan lain-lain."

"Karena ini akan melibatkan multisektor untuk pengembangan pesantren," tambah Mohamad Toha Mustofa. 

Berdasarkan Perda Kabupaten Blora nomor 16 tahun 2022 tentang fasilitasi pengembangan pesantren, perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

Tindak lanjut dari Perda tersebut yang akan dijabarkan pelaksanaan teknisnya melalui Perbup. 

Sehingga diharapkan Perbup dapat segera disusun dan disahkan agar penerapan di lapangan lebih jelas.

Pihaknya menambakan, rencana tindak lanjut tersebut sudah mendapat intruksi dari Bupati. 

Hanya, pihaknya masih belum melangkah jauh dan masih direncanakan.

Meski begitu, pihaknya mengklaim bahwa bantuan hibah untuk pesantren sudah mulai terlaksana. 

Namun, bantuan hibah tersebut belum terlaksana dengan maksimal. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved