Bayi Dibuang ke Sumur

Ini Wajah Pasutri Jepara Tersangka Buang Bayi Sendiri ke Dalam Sumur, Terancam 15 Tahun Penjara

Begini wajah pasangan suami istri di Jepara yang tega buang bayi sendiri ke dalam sumur. Ditetapakn sebagai tersangka, terancam 15 tahun penjara.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Pasangan suami istri, MR (44) dan S (31) saat digelandang ke Mapolres Jepara, Jumat (19/5/2023) sore. Pasutri asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, itu telah ditetapkan tersangka atas kasus pembuangan bayi ke sumur. 

"Nanti digelarkan penyidik dulu apa sudah cukup alat buktinya, terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan pelaku pembuangan bayi ke dalam sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jumat (19/5/2023), adalah orangtuanya sendiri.

"Bayi berinisial MHR ini dibuang oleh ibunya ke dalam sumur," kata Kapolres Jepara saat meninjau TKP.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih berusia 3 bulan. Ia adalah anak kedua dari pasangan MR (44) dan S (31).

Kapolres menerangkan motif S tega membuang anaknya ke sumur karena tekanan ekonomi.

Di samping itu juga anaknya sudah lama sakit-sakitan.

"Sehingga ibunya mengambil jalan pintas membuang bayi tersebut," imbuhnya.

Saat ini jasad bayi tersebut sudah dibawa ke RSUD RA Kartini. Bayi tersebut akan diuotopsi oleh tim forensik Polda Jateng.

Kapolres Jepara mengungkapkan, sebelum mengaku membuang bayi. Ayah korban sempat melaporkan kehilangan bayi ke Polsek Kembang.

Kapolsek Kembang AKP Slamet Rahajo dalam laporannya menyampaikan, pelapor mengaku bayinya hilang secara tiba-tiba sekira pukul 02.30 WIB.

Kondisi jendela kamar terbuka saat bayi tersebut hilang.

Setelah mengetahui laporan kehilangan bayi ini, tim Satreskrim Polres Jepara bergerak menuju TKP. Orangtua korban dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan, pihaknya meminta keterangan kepada orangtua korban.

Kemudian S mengakui bahwa ia telah membuang bayinya ke dalam sumur.

Sumur itu sendiri diperkirakan kedalaman 20 meter. Butuh proses lama untuk mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur.

Setelah adanya pengakuan itu, ayah dan ibu korban diamankan ke Polres Jepara. Mereka tiba di Satresrim Polres Jepara sekira pukul 16.41 WIB.

MR diperiksa di Unit I Tipidum. Sementara S diperiksa di Unit IV PPA.

Pasustri tersebut sudah berumah tangga sejak 2014 lalu. Mereka dikarunia dua anak.

Anak pertama berusia 7 tahun. Anak kedua yang telah meninggal berusia 3 bulan.

Sehari-hari ayah korban bekerja serabutan. Penghasilan sehari sekira Rp70 ribu.

Sebelumnya diberitakan, bayi berusia tiga bulan ditemukan meninggal dunia di dalam sumur, di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara,Jumat (19/5/2023).

Sebelum ditemukan di dalam sumur, bayi tersebut sempat dilaporkan hilang secara misterius. Dari informasi yang diketahui tribunmuria.com,  awal mulai bayi tersebut menangis dan digendong ibunya sekira pukul 22.00 WIB.

Kemudian setelah bayi itu tidak menangis, bayi tersebut di dalam rumah.

Lalu sekira pukul 02.30 WIB, ibu dari bayi tersebut terbangun dan kaget karena anaknha hilang. Diketahui posisi jendela di kamar juga terbuka.

Hingga pukul 06.00 dilakukan  pencarian terhadap bayi tersebut. Tapi tidak ditemukan.

Saat dimintai konfirmasi kejadian ini, Kapolsek Kembang AKP Slamet Raharjo membenarkan kronologi kejadian tersebut.

"Ya (benar)," kata dia saat dihubungi tribunmuria.com.

Saat ini tim relawan gabungan sedang proses pengangkatan bayi tersebut dari dalam sumur. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved