Bayi Dibuang ke Sumur

Ini Wajah Pasutri Jepara Tersangka Buang Bayi Sendiri ke Dalam Sumur, Terancam 15 Tahun Penjara

Begini wajah pasangan suami istri di Jepara yang tega buang bayi sendiri ke dalam sumur. Ditetapakn sebagai tersangka, terancam 15 tahun penjara.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Pasangan suami istri, MR (44) dan S (31) saat digelandang ke Mapolres Jepara, Jumat (19/5/2023) sore. Pasutri asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, itu telah ditetapkan tersangka atas kasus pembuangan bayi ke sumur. 

Sumur tempat pembuangan bayi berjarak 10 meter dari rumah pelaku.

Sementara sumur kedua berjarak kurang lebih 20 meter.

Saat anjing pelacak dari Polres Jepara didatangkan di TKP, anjing tersebut mengitari rumah dan dua sumur tersebut.

Menurut AKP Masdar, pihaknya langsung mendatangi TKP begitu ada laporan kehilangan bayi di Polsek Kembang. Pihaknya meminta keterangan kepada MR dan S.

Dalam proses ini polisi menemukan kejanggalan.

S mengaku bayinya menangis sekira pukul 02.00 WIB.

Sementara pukul 02.30 WIB dia melaporkan bayinya hilang secara tiba-tiba.

Jeda 30 menit menjadi pintu masuk pengungkapan asal mula bayi tersebut dibuang ke sumur.

"Setelah dimintai keterangan ibunya mengaku membuang sumur dan menunjukkan lokasi sumurnya," kata dia kepada tribunmuria.com.

Atas pengakuan ini, S dan MR kemudian dibawa ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa di tempat terpisah, dua pelaku mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut.

Di samping itu juga, pihaknya masih memintai keterangan sejumlah saksi.

Meski MR dan S diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi. Status mereka masih sebagai saksi.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan belum menetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved