Bayi Dibuang ke Sumur

Hasil Autopsi Bayi Jepara Dibuang Orangtua Sendiri ke Sumur: Luka di Kepala, Diceburkan saat Tidur

Polisi ungkap hasil autopsi kematian bayi di Jepara yang dibuang orangtua sendiri ke dalam sumur: ada luka di kepala belakang, diceburkan saat tidur.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Tim Forensik Polda Jateng berkemas-kemas dan memasukkan peralatan ke dalam mobil setelah melakukan proses otopsi terhadap MHRS, bayi 3 bulan yang tewas dibuang orangtuanya ke sumur, di ruang pemulasaran jenazah, RSUD RA Kartini, Jumat (19/5/2023) malam. 

TRIBUMURIA.COM, JEPARA - Polisi menemukan bekas benturan di belakang MHRS, bayi berusia 3 bulan yang tewas setelah dibuang oleh orangtuanya ke sumur.

Kasat Reskrim Polres Jepara  AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan luka di belakang kepala bayi itu diketahui dari hasil autopsi.

Proses autopsi itu dilakukan sejak pukul 21.0 WIB dan berakhir 2 jam kemudian.

Baca juga: Ini Wajah Pasutri Jepara Tersangka Buang Bayi Sendiri ke Dalam Sumur, Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah dan Ibu Bayi di Jepara Akui Saling Kerja Sama Buang Anaknya ke Sumur

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang Misterius, Bayi di Balong Jepara Malah Ditemukan Tewas di Sumur

Tim Forensik Polda Jateng yang melakukan otopsi di Ruang Pemulasaran Jenazah RSUD RA Kartini mendapati gumpalan darah di bagian kepala itu.

"Kemungkinan ada kekerasan. Dibenturkan kepalanya juga bisa."

"Luka ini  juga bisa dimungkinkan karena terjadi benturan di dalam sumur," kata Tohari usai mengikuti proses otopsi Jumat (19/5/2023) malam.

Menurutnya, kecil kemungkinan terjadi benturan di dalam sumur. Namun ia belum bisa memastikan penyebab luka itu.

Penyebabnya bisa diketahui setelah hasil secara keseluruhan autopsi.

Hasil ini diketahui 12 jam setelah proses otopsi. Untuk hasil sementara ditemukan luka di belakang kepala.

Secara umum, kata dia, kondisi bayi sebelum sehat. Organ-organ dalam bayi tersebut sehat semuanya.

"(Yang jelas) sebelum (bayi itu) meninggal ada luka di belakang kepalanya, imbuhnya.

Kedua orangtua korban jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan, MR (44) dan S (31), pasutri (pasangan suami istri) pembuang bayi ke sumur, telah ditetapkan tersangka.

Warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, itu mengakui telah berkomplot membuang bayinya ke dalam sumur.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved