Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Gerebeg Dua Gudang Penimbun Rokok Ilegal di Jepara, Sita Jutaan Batang

Bea Cukai Kudus temukan gudang penimbunan rokok ilegal di Jepara. Petugas sita jutaan barang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari gudang

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Kolase foto gudang penyimpanan rokok ilegal di Jepara yang digerebek Bea Cukai Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUSBea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di dua lokasi berbeda.

Penimbunan rokok ilegal tersebut dibongkar oleh tim Bea Cukai Kudus di Kabupaten Jepara

Di lokasi pertama, tim berhasil mengamankan 275.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

Sedangkan di lokasi berikutnya, tim berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 825.800 batang.

Sebelumnya, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok illegal di Desa Bakalan. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan bahwa tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa jenis rokok ilegal.

"Pada titik lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan."

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 77 bale dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek SURYA GALAXY serta 59 bale rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan merek RASTEL," tambahnya Rabu (17/5/2023).

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp345.125.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp236.539.875.

"Usai melakukan penelusuran pada bangunan pertama, tim mendapatkan informasi adanya penimbunan di Desa Robayan, di lokasi bangunan itu, kedapatan sedang menjalankan kegiatan mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM yang diduga illegal," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 243 bale rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 8 karton berisi rokok batangan jenis SKM Reguler dengan berat total 175kg, serta 3 karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM Reguler. 

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.036.379.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp710.307.741.

“Ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal."

"Kami berharap dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar selalu waspada terhadap peredaran rokok illegal dan informasikan kepada kami apabila menemukan rokok yang diduga ilegal," imbaunya.

Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong, yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved