Kriminal dan Hukum
Ayah Korban Pengeroyokan di Cepu Tak Puas Vonis Majelis Hakim: Jangan Remehkan, Kami akan ke Pusat
Keluarga korban pengeroyokan hingga tewas di Perumahan Mentul Cepu tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Blora, karena dirasa tak adil.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Persidangan kasus pengeroyokan di Cepu pada 30 Oktober 2022 lalu, yang menewaskan Muhammat Romansyah (24), warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Satu di antara terdakwa, Faisal Ananda Summarta (18), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Vonis majelis hakim PN Blora ini tak membuat pihak keluarga korban puas dan memperoleh keadilan.
Baca juga: Terdakwa Meringkuk di Tahanan, Pengeroyok di Cepu hingga Korban Tewas Dihukum 9 Tahun Penjara
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Faisal lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa.
Ayah korban, Sukisno, mengatakan hukuman 9 tahun penjara dirasa terlalu ringan dan tak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
‘’Ini tidak adil. Seharusnya sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengeroyokan hingga mengakibatkan maut, ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,’’ jelasnya kepada tribunmuria.com, Sabtu (6/5/2023).
Ia mengakui masih mengupayakan agar mendapatkan keadilan untuk nyawa anaknya walaupun keterbatasan dana.
Selama proses tersebut, ia tidak didampingi penasehat hukum sebab keterbatasan dana tersebut.
Menurutnya, jika hukuman tersebut mencapai ancaman maksimal, maka pihak keluarganya bisa berbesar hati.
‘’Selain itu, kami harap pihak berwenang mengusut tuntas pelaku lainnya."
"Tolong jangan remehkan kami, walaupun saya cuman kuli bangunan dan keluarga kami wong cilik, wong ra nduwe (orang kecil, orang tak punya)."
"Saya akan coba ke pusat untuk menemui Kapolri. Keadilan harus ditegakkan setegak-tegaknya,’’ tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Blora, Lilik Sugianto, mengatakan hukuman yang diberikan dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hakim.
Menurutnya, pengurangan hukuman tersebut karena terdakwa kooperatif selama menjalani tahapan persidangan.
Selain itu, ia menjelaskan pihak terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak dengan waktu tujuh hari.
| Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
|
|---|
| Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
|
|---|
| Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
|
|---|
| 6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
|
|---|
| Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/ayah-korban-pengeroyokan-di-cepu.jpg)