Kriminal dan Hukum

Ayah Korban Pengeroyokan di Cepu Tak Puas Vonis Majelis Hakim: Jangan Remehkan, Kami akan ke Pusat

Keluarga korban pengeroyokan hingga tewas di Perumahan Mentul Cepu tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Blora, karena dirasa tak adil.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Sukisno, ayah dari Muhammat Romansyah (24) warga Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, --korban meninggal dunia dalam kasus pengeroyokan di Perumahan Mentul, Cepu, Blora, pada 30 Oktober 2022. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Persidangan kasus pengeroyokan di Cepu pada 30 Oktober 2022 lalu, yang menewaskan Muhammat Romansyah (24), warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Satu di antara terdakwa, Faisal Ananda Summarta (18), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Vonis majelis hakim PN Blora ini tak membuat pihak keluarga korban puas dan memperoleh keadilan.

Baca juga: Terdakwa Meringkuk di Tahanan, Pengeroyok di Cepu hingga Korban Tewas Dihukum 9 Tahun Penjara

Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Faisal lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa.

Ayah korban, Sukisno, mengatakan hukuman 9 tahun penjara dirasa terlalu ringan dan tak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

‘’Ini tidak adil. Seharusnya sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengeroyokan hingga mengakibatkan maut, ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,’’ jelasnya kepada tribunmuria.com, Sabtu (6/5/2023).

Ia mengakui masih mengupayakan agar mendapatkan keadilan untuk nyawa anaknya walaupun keterbatasan dana.

Selama proses tersebut, ia tidak didampingi penasehat hukum sebab keterbatasan dana tersebut.

Menurutnya, jika hukuman tersebut mencapai ancaman maksimal, maka pihak keluarganya bisa berbesar hati.

‘’Selain itu, kami harap pihak berwenang mengusut tuntas pelaku lainnya."

"Tolong jangan remehkan kami, walaupun saya cuman kuli bangunan dan keluarga kami wong cilik, wong ra nduwe (orang kecil, orang tak punya)."

"Saya akan coba ke pusat untuk menemui Kapolri. Keadilan harus ditegakkan setegak-tegaknya,’’ tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Blora, Lilik Sugianto, mengatakan hukuman yang diberikan dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hakim.

Menurutnya, pengurangan hukuman tersebut karena terdakwa kooperatif selama menjalani tahapan persidangan.

Selain itu, ia menjelaskan pihak terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak dengan waktu tujuh hari.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved