Kriminal dan Hukum

Terdakwa Meringkuk di Tahanan, Pengeroyok di Cepu hingga Korban Tewas Dihukum 9 Tahun Penjara

Faisal Ananda, terdakwa kasus pengeroyokan di Cepu pada Oktober tahun lalu hingga korban tewas dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Faisal Ananda, terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Romansyah (23) warga Proliman Desa Batokan, Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, hingga korban meninggal dunia meringku saat di dalam tahanan PN Blora. Faisal Ananda dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Terdakwa kasus pengeroyokan di Cepu hingga korban tewas, Faisal Ananda, meringku di tahanan PN Blora.

Faisal adalah satu di antara pelaku pengeroyokan terhadap Muhammad Romansyah (23) warga Proliman Desa Batokan, Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, hingga korban meninggal dunia.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Rabu (3/5/2023), Faisal Ananda, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Otak Pengeroyokan hingga Korban Tewas di Mentul Cepu, Polisi: Dipicu Soal Asmara

Baca juga: Diduga karena Masalah Perempuan, Pemuda Bojonegoro Tewas Dikeroyok di Cepu Blora

Baca juga: Kronologi Pemuda Bojonegoro Tewas Dikeroyok di Kawasan Perumahan Pertamina Cepu Versi Polisi

Pagi hari sebelum sidang berlangsung, Polres Blora mengirimkan 63 personel guna mengantisipasi aksi damai simpatisan Paguyuban Beledex Liar di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Blora.

Meskipun sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, terdakwa baru digiring ke ruang persidangan sekitar pukul 12.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, perkelahian antar dua kelompok remaja terjadi di Perumahan Mentul pada 30 Oktober 2022 lalu.

Perkelahian dipicu karena Nanda tidak terima setelah mendapat tantangan dari Raditya Pasha Maulana (teman korban) yang mengajak berkelahi satu lawan satu.

Perkelahian kedua kelompok yang terjadi sekitar pukul 22.00 itu tak terhindarkan.

Pada perkelahian itu, Nanda secara sengaja membawa senjata tajam berjenis karimbit.

Sajam itu lah yang digunakan saat mengeroyok korban saat perkelahian berlangsung.

AKP Agus Budiana yang merupakan Kapolsek Cepu pada saat itu menyebut ada 7 orang yang terindikasi sebagai pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban terbunuh.

Semuanya masih pelajar. Enam diantaranya (selain Faisal Ananda) masih berusia anak.

Proses hukum untuk enam pelaku anak hingga saat ini masih berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum, Lilik Sugiyanto mengungkapkan, ada beberapa alasan yang dapat meringankan putusan terhadap terdakwa.

Di antaranya yakni terdakwa telah jujur dan kooperatif saat pemeriksaan dengan mengakui kesalahan dan berterus terang, serta masih berusia muda dan dianggap memiliki masa depan yang lebih panjang.

"Terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak dengan waktu tujuh hari."

"Kalau terdakwa mengajukan banding, saya juga banding," ungkap Lilik Sugiyanto saat ditemui tribunmuria.com setelah persidangan berlangsung. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved