Pemilu 2024
Selain Kades dan Perades, Ini Daftar Pejabat yang Harus Mundur dari Jabatannya bila Jadi Caleg
Kades, perades dan sejumlah pejabat publik lain harus mundur dari jabatannya bila maju menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
"Persyaratan calon kalau urusan pendidikan paling rendah adalah SMA, maka ijazah yang wajib dicantumkan adalah ijazah SMA."
"Tapi ketika mau mencantumkan gelar akademik, Ijazah yang diikutkan adalah S1," papar Ahmad Solikin.
Untuk legalisir ijazah dapat dilakukan di sekolah masing-masing caleg.
Namun ketika sekolah tersebut sudah tidak beroperasi, ijazah bisa dilegalisir melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
"Umpamanya di SMA Negeri 'A' legalisirnya ya di sekolahan situ."
"Tapi kalau sekolah sudah bubar legalisirnya diurus di korwil."
"Karena SMA itu kewenangan Provinsi," ungkap Ahmad Solikin.
Sementara itu, Ketua LPP PKB, Arifin mengungkapkan pihaknya mempersiapkan para bakal caleg yang akan bertempur di masing-masing daerah pemilihan.
"Yang penting kita sudah menata baik nomor urut caleg sampai seluruh administrasi caleg."
"Diharapkan tanggal 1-14 mei semua caleg sudah memenuhi persyaratan," terang Arifin.
"Kita berharap nanti memenuhi target kursi yang semula 8 besok 2024 bisa mencapai 13 kursi."
"Kita juga sudah berhitung untuk mencapai itu," imbuh Arifin. (kim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Divisi-Teknis-Penyelenggaraan-Pemilu-KPU-Blora-Ahmad-Solikin-194.jpg)