Pemilu 2024

Selain Kades dan Perades, Ini Daftar Pejabat yang Harus Mundur dari Jabatannya bila Jadi Caleg

Kades, perades dan sejumlah pejabat publik lain harus mundur dari jabatannya bila maju menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Calon legislatif (caleg) dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 yang menduduki jabatan publik tertentu, harus mundur dari jabatannya.

Di antara pejabat publik yang harus mundur bila maju menjadi caleg adalah kepala desa (kades).

Selain kades, siapa saja pejabat yang harus mengundurkan diri bila maju menjadi caleg dalam Pemilu 2024?

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Blora akan diumumkan tanggal 24-30 April 2024.

Kemudian tanggal 1-14 Mei 2023 pendaftaran bakal calon.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin, menjelaskan beberapa pejabat harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.

Dikatakannya, bagi kepala desa maupun perangkat desa (perades) yang masih aktif dan ingin mendaftar menjadi peserta pemilu legislatif harus membuat surat pengunduran diri.

"(Kades dan perades yang masih aktif) harus mengundurkan diri, dan tidak bisa ditarik kembali."

"Pendaftaran caleg disertai surat pengunduran diri dibuka sampai 14 Mei 2023," jelas Ahmad Solikin kepada tribunmuria.com di kantor KPU Blora, Rabu (19/4/2023).

Selain itu, Ahmad Solikin juga menyebutkan, surat pernyataan pengunduran diri juga berlaku untuk pejabat lain.

Di antaranya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri.

"Tanggal 14 Mei posisinya harus menyerahkan SK pemberhentian."

"Tapi ketika sampai batas tanggal 14 nanti kok belum terbit (SK pemberhentian), maka bakal calon bisa melampirkan bukti surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali," terang Ahmad Solikin.

Adapun para pejabat tersebut bisa mendapatkan SK tersebut dari instansi tempat masing-masing bekerja.

Lebih lanjut, syarat lain dari bakal caleg ialah memiliki ijazah paling rendah tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau setara Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved