Berita Kudus

Alhamdulillah, Nilai THR Buruh Rokok di Kudus Lebih Besar dari UMK, Dibagikan pada 10 April 2023

Para buruh rokok di Kudus anak menerima THR yang nominalnya lebih tinggi/besar dari UMK Kudus 2023, yakni Rp2,5 juta per orang.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Ilustrasi buruh rokok di Kudus sedang bekerja membuat rokok sigaret kretek tangan (SKT). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media. 

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.

Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Ia mengatakan, Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja.

"Dalam ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan."

"Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya, Senin (3/4/2023), di Kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan 16 Semarang.

Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional.

Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sakina mengatakan, ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan.

Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR.

Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak 6 aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan.

Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.

"Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi."

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved