Berita Kudus
Alhamdulillah, Nilai THR Buruh Rokok di Kudus Lebih Besar dari UMK, Dibagikan pada 10 April 2023
Para buruh rokok di Kudus anak menerima THR yang nominalnya lebih tinggi/besar dari UMK Kudus 2023, yakni Rp2,5 juta per orang.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh rokok di Kabupaten Kudus rencananya akan diberikan pada 10 April 2023.
Berapa besarannya? Pada tahun 2023, tiap buruh rokok akan menerima THR senilai Rp2,5 juta.
Besaran uang THR yang akan diterima buruh rokok lebih tinggi dari nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2023 yang sebesar Rp2,439 juta per bulan.
Baca juga: Begini Cara Melapor Aduan THR 2023 di Jateng, Dilayani Hingga 13 Mei
Baca juga: Kabar Gembira untuk ASN dan Pejabat di Jepara, Sekda Pastikan THR Cair H-10 Lebaran Idulfitri
Baca juga: Dok! Sah, UMK Kudus 2023 Naik 6,4 Persen Setara Rp146.755, Jadi Rp2,439 Juta
Ketentuan nomial THR 2023 tersebut berdasarkan kesepakatan berbagai pihak.
Antara lain Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
Ketua RTMM Kudus, Subaan Abdul Rohman, mengatakan bahwa THR buruh rokok borong yakni Rp2,5juta.
"Nominal THR Rp2,5juta, lebih tinggi dari UMK (Upah Minimum Kabupaten)."
"Sedangkan untuk THR buruh yang harian tinggal dikalikan saja upah per harinya, yakni dikali 30 itu juga jatuhnya sama Rp2 jutaan," jelasnya, Kamis (6/4/2023)
Jumah tersebut adalah jumlah yang akan diterima pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Sementara yang lama kerjanya masih di bawah setahun, dihitung dengan rumus yang dianjurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
”Untuk besaran nominal sama dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah."
"Itu untuk upah pekerja di bawah satu tahun kerja," pungkasnya.
Pemprov Jateng buka posko aduan THR
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Posko aduan dan konsultasi ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023. Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center.
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.