Berita Demak

Polres Demak Sita 40 Kg Bubuk Petasan, Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

Polres Demak berhasil mengamankan sekitar 40 kg bubuk petasan dari dua kecamatan di Kabupaten Demak, yaitu Kecamatan Sayung dan Bonang.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tito Isna Utama
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Pendopo Polres Demak terkait kasus penjualan bubuk petasan di wilayah Kabupaten Demak. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Polres Demak berhasil mengamankan sekitar 40 kg bubuk petasan dari dua kecamatan di Kabupaten Demak, yaitu Kecamatan Sayung dan Bonang.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Desa Sumberejo dan Bonangrejo di Kecamatan Bonang serta Desa Bulusari di Kecamatan Sayung.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bubuk mercon, alumunium folder, belerang, potassium, timbangan, motor, dan handphone.

Baca juga: BREAKING NEWS: Petasan Meledak di Kaliangkring Magelang, 1 Tewas 3 Luka-luka, 11 Rumah Rusak

Selain berhasil mengamankan barang bukti, Polres Demak juga menangkap empat tersangka.

Menurut Kapolres Demak, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga tentang kegiatan jual beli petasan.

Polres Demak berkomitmen untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Demak selama bulan Ramadhan, sesuai dengan instruksi dari Kapolda Jawa Tengah.

Salah satu pelaku penjual bubuk petasan, Ahmad Cholid, mengaku mendapatkan barang tersebut dari membeli di orang lain yang berjanjian di sekitaran Pasar Buyaran, Kecamatan Bonang.

Dia kemudian menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi dan dikemas menjadi eceran satu ons.

Atas tindakan para pelaku, mereka terjerat pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledakan, dengan hukuman paling lama 20 tahun.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved