Berita Kudus
Pemerintah Larang Thrifting, Pedagang Pakaian Bekas Impor di Kudus: Lalu Solusinya Apa?
Pedagang pakaian bekas impor di Kudus pertanyakan kebijakan pemerintah larang thrifting. Mereka minta pemerintah jangan hanya melarang tanpa solusi
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Pedagang pakaian bekas impor sedang merapikan barang dagangan di Jalan Kudus-Jepara, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (23/3/2023).
Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri, khususnya di bidang tekstil.
Dalam hal ini, pemerintah tidak melarang aktivitas berburu pakaian bekas atau biasa disebut thrifting.
Hanya saja melarang aktivitas impor dan atau penyelundupan pakaian bekas dari mancanegara.
Jika dibiarkan, keberadaan pakaian dari luar negeri, baik yang didatangkan melalui jalur resmi (impor) maupun ilegal (penyelundupan), perlahan diyakini akan mematikan industri busana di dalam negeri. (sam)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kudus
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.