Berita Kudus

Pemerintah Larang Thrifting, Pedagang Pakaian Bekas Impor di Kudus: Lalu Solusinya Apa?

Pedagang pakaian bekas impor di Kudus pertanyakan kebijakan pemerintah larang thrifting. Mereka minta pemerintah jangan hanya melarang tanpa solusi

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Pedagang pakaian bekas impor sedang merapikan barang dagangan di Jalan Kudus-Jepara, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (23/3/2023). 

Minimal agar ada pemasukan tambahan dari sisa modal yang belum kembali. 

"Setelah mendengar kabar tersebut, kami fokus menghabiskan stok barang yang ada, sekitar 2.000-an pcs berbagai jenis."

"Pembelinya juga sekarang sepi, enggak seramai dulu," ujarnya.

Ponco sendiri menjual pakaian bekas mulai dari Rp10.000 hingga Rp60.000 per pcs.

Produk terlaris adalah kaos dan celana yang dipakai sehari-hari. 

Dia menyebut, selama ini usahanya tak mengambil untung banyak.

Selain berdagang untuk mendapatkan penghasilan, usahanya di bidang thrifting dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pakaian pantas pakai dengan harga murah. 

Pihaknya berharap, pemerintah memberikan kebijakan lain atas kebijakan larangan impor pakaian bekas yang meringankan beban pedagang pakaian bekas.

Misalnya dalam bentuk bantuan modal usaha dan fasilitasi tempat oleh pemerintah daerah. 

"Bagaima pun, usaha yang sudah jalan tidak semudah itu dirubah dengan kebijakan."

"Kami butuh kebijakan dari pemerintah yang membantu kami agar bisa tetap berdiri, tidak jatuh jika usaha kami ditutup," harapnya. 

Alasan pemerintah larang thrifting

Sebelumnya, pemerintah tengah gencar melarang perdagangan baju bekas impor atau thrifting di semua daerah Indonesia.

Tempat di mana masyarakat bisa mendapatkan barang bermerk branded dengan harga ramah di kantong. 

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan thrifting dapat merusak produsen tekstil dalam negeri.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved