Berita Kudus
Pemerintah Larang Thrifting, Pedagang Pakaian Bekas Impor di Kudus: Lalu Solusinya Apa?
Pedagang pakaian bekas impor di Kudus pertanyakan kebijakan pemerintah larang thrifting. Mereka minta pemerintah jangan hanya melarang tanpa solusi
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kebijakan pemerintah melarang perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting menuai pro dan kontra.
Tanggapan datang dari para pelaku perdagangan pakaian bekas impor yang menilai bahwa kebijakan tersebut merugikan banyak pihak.
Larangan ini disinyalir bakal mematikan usaha perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Gerah Maraknya Pakaian Bekas Impor, Zulhas: Thrifting Itu Bahaya, Bisa Bawa Penyakit
Baca juga: Pati Thrift Festival 2023, Tes Ombak Pasar Thrifting, 40 Stand Sediakan Barang 2nd Branded Impor
Baca juga: Jokowi Larang Produk Thrifting, Demak Malah Fasilitasi Baju Bekas Impor Lewat Halim Fest
Pedagang pakaian bekas impor di Kabupaten Kudus, Ponco, mengatakan suatu kebijakan yang berorientasi pada larangan sayogyanya diiringi dengan kebijakan lain yang bersifat solutif.
Artinya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jangan hanya searah, yang nantinya menyulitkan masyarakat.
Dia mencontohkan, ketika larangan perdagangan pakaian bekas impor benar-benar dijalankan di seluruh daerah di Indonesia, akan mempersulit ekonomi pelaku usaha yang bersangkutan.
Karena mereka terpaksa harus menutup usaha yang sudah dirintisnya bertahun-tahun, pendapatan pun terputus.
"Kami menolak kebijakan tersebut. Alasan kami karena ini usaha satu-satunya."
"Kalau sampai harus ditutup, kami enggak bisa kerja."
"Mau buka usaha lain juga butuh modal, sementara modal kami yang sudah dikeluarkan belum balik sepenuhnya," terangnya, Kamis (23/3/2023).
Ponco sudah menekuni usaha perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) kurang lebih 8 tahun.
Saat ini, usahanya dipusatkan di Jalan Raya Kudus - Jepara wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kata Ponco, pihaknya tetap menghargai apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.
Dengan cara menghentikan kulakan barang baru, dan fokus pada penjualan stok yang ada.
Dia berharap agar pemerintah memberikan waktu bagi para pedagang pakaian bekas untuk menghabiskan stok barang yang masih tersisa.
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.