Berita Kudus

Pemerintah Larang Thrifting, Pedagang Pakaian Bekas Impor di Kudus: Lalu Solusinya Apa?

Pedagang pakaian bekas impor di Kudus pertanyakan kebijakan pemerintah larang thrifting. Mereka minta pemerintah jangan hanya melarang tanpa solusi

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Pedagang pakaian bekas impor sedang merapikan barang dagangan di Jalan Kudus-Jepara, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (23/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kebijakan pemerintah melarang perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting menuai pro dan kontra.

Tanggapan datang dari para pelaku perdagangan pakaian bekas impor yang menilai bahwa kebijakan tersebut merugikan banyak pihak. 

Larangan ini disinyalir bakal mematikan usaha perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Gerah Maraknya Pakaian Bekas Impor, Zulhas: Thrifting Itu Bahaya, Bisa Bawa Penyakit

Baca juga: Pati Thrift Festival 2023, Tes Ombak Pasar Thrifting, 40 Stand Sediakan Barang 2nd Branded Impor

Baca juga: Jokowi Larang Produk Thrifting, Demak Malah Fasilitasi Baju Bekas Impor Lewat Halim Fest

Pedagang pakaian bekas impor di Kabupaten Kudus, Ponco, mengatakan suatu kebijakan yang berorientasi pada larangan sayogyanya diiringi dengan kebijakan lain yang bersifat solutif. 

Artinya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jangan hanya searah, yang nantinya menyulitkan masyarakat.

Dia mencontohkan, ketika larangan perdagangan pakaian bekas impor benar-benar dijalankan di seluruh daerah di Indonesia, akan mempersulit ekonomi pelaku usaha yang bersangkutan.

Karena mereka terpaksa harus menutup usaha yang sudah dirintisnya bertahun-tahun, pendapatan pun terputus.

"Kami menolak kebijakan tersebut. Alasan kami karena ini usaha satu-satunya."

"Kalau sampai harus ditutup, kami enggak bisa kerja."

"Mau buka usaha lain juga butuh modal, sementara modal kami yang sudah dikeluarkan belum balik sepenuhnya," terangnya, Kamis (23/3/2023).

Ponco sudah menekuni usaha perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) kurang lebih 8 tahun. 

Saat ini, usahanya dipusatkan di Jalan Raya Kudus - Jepara wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Kata Ponco, pihaknya tetap menghargai apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.

Dengan cara menghentikan kulakan barang baru, dan fokus pada penjualan stok yang ada. 

Dia berharap agar pemerintah memberikan waktu bagi para pedagang pakaian bekas untuk menghabiskan stok barang yang masih tersisa.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved