Berita Cilacap

Satpol PP Cilacap Sidak Rumah Kos, 7 Pasangan Mesum Diangkut

Satpol PP Cilacap melakukan sidak rumah kos di wilayah Kroya dan Cilacap Kota, pada Jumat (17/3/2022) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

istimewa
Petugas Satpol PP Cilacap melakukan penggerebekan rumah kos di wilayah Kroya, Selasa (17/3/2022). Petugas menemukan 7 pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila. 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Satpol PP Cilacap melakukan sidak rumah kos di wilayah Kroya dan Cilacap Kota, pada Jumat (17/3/2022) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, target sidak di beberapa rumah kos yang diduga belum memiliki izin dan adanya dugaan tindak asusila.

Ada enam unit rumah kos yang menjadi target. Yakni rumah kos di Jalan Mataram Desa Pekuncen, rumah kos di Jalan Haris Munandar Kroya dan rumah kos Devina di Jalan Lettu Suparto Kroya.

Baca juga: Pasangan Baru Lulus SMA Diamankan Satpol Kudus, Asyik Berduaan di Kamar Saat Dirazia

Petugas juga menggeledah rumah kos Femidya dan rumah kos Tristar di Jalan Slamet Kroya, dan rumah kos di Jalan Kendeng Cilacap Tengah.

"Dalam sidak kemarin ada 6 kos yang menjadi sasaran kami. Kami periksa terkait perizinan dan adanya dugaan tindak asusila," kata Satrio. 

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 7 pasangan yang diduga telah melakukan tindakan asusila.

Petugas menemukan 7 pasangan tersebut dari 4 rumah kos.

Rinciannya yaitu 2 pasangan di rumah kos Jalan Mataram, 1 pasangan di rumah kos Devina, 2 pasangan di rumah kos Femidya dan 2 pasangan di rumah kos Jalan Kendeng.

Sementara di rumah kos Tristar dan rumah kos Jalan Haris Munandar tidak ditemukan pasangan yang berbuat asusila.

"Bagi pasangan tidak sah yang diduga melakukan tindak asusila didalam kamar kos  kemudian dibawa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk dilakukan BAP oleh PPNS," jelas Satrio.

Selain mengamankan pasangan yang diduga berbuat tindakan asusila, petugas juga mengecek perizinan bangunan rumah kos.

Hasilnya, hanya tiga rumah kos yang sudah berizin yakni rumah kos Femidya, rumah kos Tristar dan rumah kos Jalan Haris Munandar.

Tiga rumah kos lainnya  yang diperiksa petugas belum berizin.

Sementara itu, untuk bukti pembayaran pajak retribusi, kelima pemilik rumah kos tersebut dapat membuktikan bahwa mereka sudah membayar pajak retribusi.

Adapun petugas yang diterjunkan dalam sidak rumah kos di Kroya yaitu Kasi sidak dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cilacap beserta 14 anggotanya.

Kemudian ada pula PPNS pada Satpol PP Kabupaten Cilacap serta 1 Polisi Militer yang juga turun langsung.

(pnk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved