OTT Rekrutmen Bintara Polri

Polda Jateng Berani Pecat Polisi VCS, Tapi Lembek ke 7 Calo Seleksi Bintara Polri

Hukuman bagi tujuh anggota polisi yang terlibat suap berkutat pada demosi, penurunan pangkat, dan penahanan anggota melalui penempatan khusus (patsus)

|
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribunnews.com
Ilustrasi oknum polisi. 

"Ketika ada oknum mencoreng itu mestinya dianggap sebagai halangan besar karena bagian dari merusak kampanye yang sudah dilakukan di seluruh Indonesia," jelasnya.

Ia melanjutkannya, hukuman kasus suap melibatkan anggota polri sudah sepatutnya diganjar berat. 

Sebab sejauh ini salah satu titik  ketidakpercayaan publik terhadap institusi Bhayangkara yakni proses rekrutmen yang digembor-gemborkan gratis.

"Masukan ke polri, upayakan mengimbangi kampanye masuk polisi gratis dengan aplikasi di lapangan," ujarnya.

Pun, rekrutmen polisi salah satu pintu pembentukan polisi yang baik di masa datang.

Jika cara masuknya saja sudah melanggar hukum nantinya perjalanan mereka di kepolisian juga rawan penyelewengan.

"Nantinya hal itu menjadi beban baru di kepolisian," tuturnya.

Di samping itu, ia tidak menampik masih ada proses rekrutmen polisi yang benar-benar bersih tidak melakukan penyuapan. Hal itu sudah banyak dibuktikan.

Namun, anggapan masyarakat terhadap hal itu sudah sangat melekat atau polisi belum sepenuhnya bersih soal penerimaan anggota.

"Seharusnya panitia seleksi yang terlibat dipastikan orang yang memiliki kredibilitas," paparnya.

Kendati begitu, pihaknya mengapresiasi Polda Jateng yang berani mengungkap kasus tersebut ke publik. 

Artinya ada upaya pengawasan, penindakan, dan penegakan aturan yang memadai meskipun di tahap proses hukumannya masih menjadi tanda tanya sekaligus menyisakan kekecewaan bagi masyarakat.

"Statement Kapolda sebenarnya keras tapi kenapa hukuman hanya di titik itu," terangnya.

Terpisah, Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan, lima personel yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved