Seleksi Perades Kudus

Perangkat Desa Kudus Terpilih Bisa Segera Dilantik, Khusus Hasil Seleksi Perades di Luar Unpad

Perangkat desa terpilih hasil seleksi perades di luar Unpad bisa segera dilantik. Sebab, tak ada gugatan di luar yang diselenggarakan Unpad.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/Rifqi Gozali
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Adi Sadhono. 

Menurut Teguh, hukum administrasi itu menyentuh ranah berbuat atau tidak berbuat.

Jika tidak mau melantik, berate melakukan perbuatan tidak sesuai aturan.

“Nanti kami lihat saja dalam hal ini masalahnya bagaimana, kemudian kami akan ambil langkah hukumnya seperti apa kami masih menunggu."

"Tapi harapannya semua klir semua teman-teman termasuk saya dilaksanakan pelantikan."

"Bagi yang masih berproses di jalur hukum nanti ada ranahnya sendiri. Silakan berproses sesuai dengan jalannya masing-masing,” kata Teguh.

Imbas carut marut seleksi Perades yang digelar Unpad

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kudus HM Hartopo akhirnya mengeluarkan keputusan penundaan tahapan pelantikan perangkat desa terpilih untuk 68 desa.

Keputusan penundaan tersebut untuk desa yang menggelar pengisian perangkat yang tesnya diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad).

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 141/52/2023.

Alasan dikeluarkannya keputusan tersebut lantaran adanya gugatan ke pengadilan oleh sejumlah peserta tes perangkat desa.

“Kami punya dasar gugatan 44 desa yang tentunya itu dasar kami untuk menunda."

"Kami tunda sekitar 1 bulan soalnya sesuai dengan harusnya sampai akhir Maret tapi kami tunda sampai akhir April sampai ada putusan sela di Pengadilan Negeri,” kata HM Hartopo, Kamis (9/3/2023).

Mestinya tahap pelantikan perangkat desa yang dipimpin oleh kepala desa maksimal 31 Maret 2023, berhubung ada keputusan penundaan maka pelantikan maksimal tanggal 28 April 2023.

“Penundaan saja. Ada putusan sela ya sudah kami lantik."

"Misal putusan sela harus mengulang kami belum tahu putusan seperti apa, kami hormati untuk mekanisme yang berjalan sekarang ini, karena dua-duanya (peserta rangking 1 dan peserta yang gagal) punya hak,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved