Seleksi Perades Kudus
Perangkat Desa Kudus Terpilih Bisa Segera Dilantik, Khusus Hasil Seleksi Perades di Luar Unpad
Perangkat desa terpilih hasil seleksi perades di luar Unpad bisa segera dilantik. Sebab, tak ada gugatan di luar yang diselenggarakan Unpad.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
"Kalau pelantikan menjadi wewenang masing-masing desa,” katanya.
Diketahui dalam pelantikan dari yang semula paling lama 31 Maret 2023, dalam keputusan bupati paling lama menjadi 28 April 2023 khusus untuk desa yang tes seleksinya diselenggarakan Unpad.
Reaksi Gabungan Ranking 1
Gabungan Rangking 1 atau yang disingkat Garank 1 bereaksi atas keputusan Bupati Kudus, Hartopo, terkait penundaan pelantikan perangkat desa hasil seleksi perades Kudus yang digelar Unpad, belum lama ini.
Gabungan Rangking 1 atau Garank 1 menghormati keputusan Bupati Kudus HM Hartopo atas keputusan penundaan tahapan pelantikan perangkat desa terpilih hasil seleksi perades yang digelar Unpad.
Mereka akan menaati keputusan penundaan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 141/52/2023.
“Poinnya dari kami mewakili gabungan rangking 1, kami tetap menghormati dan akan menaati putusan tersebut."
"Keputusan bupati tersebut sampai tanggal ditentukannya tahapan dan pelantikan (paling lambat) yaitu tanggal 28 April 2023,” kata Koordinator Garank 1, Teguh Santoso, Jumat (10/3/2023).
Teguh mengatakan, keputusan tersebut juga dinilai sebagai bentuk kepastian kepada peraih peringkat pertama atau perangkat desa terpilih.
Meskipun tahapan pelantikan ditunda dari yang semula paling lambat 31 Maret 2023 menjadi 28 April 2023, kata Teguh, setidaknya keputusan tersebut adalah jawaban bagi pihaknya atas sengkarut dan persoalan pengisian perangkat desa.
“Dan kami berterima kasih dengan Pak Bupati karena dalam hal ini telah memberikan kepastian kepada kami rangking 1 meskipun ada penundaan akan tetapi itu sebagai sebuah jawaban bagi kami."
"Dan kami akan bersabar sembari melihat menunggu mengamati proses yang berjalan,” katanya.
Adanya batas akhir pelantikan yaitu 28 April 2023, dia berharap agar seluruh pihak juga menghormati. Termasuk para kepala desa dan camat.
“Akan tetapi apabila nanti tanggal 28 april 2023 finalnya itu kok misalkan kemungkinan terburuknya masih ada kendala-kendala atau yang lebih jelasnya tidak mau atau melakukan atau penolakan proses pelantikan kami akan tetap melakukan upaya hukum,” katanya.
Upaya hukum yang bakal dilakukan nanti juga akan mempertimbangkan dan mengaji lokus masalahnya.
Pelantikan Hasil Seleksi Perades Kudus Dirasa Dipersulit, Garank 1 Wadul Wagub Jateng Gus Yasin |
![]() |
---|
Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik |
![]() |
---|
Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa |
![]() |
---|
Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.