Seleksi Perades Kudus

Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya?

Dok! Hartopo putuskan tunda pelantikan perangkat desa (perades) hasil seleksi Unpad. Bagaimana nasib pereades lain hasil seleksi di luar Unpad?

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/Rifqi Gozali
Bupati Kudus HM Hartopo putuskan tunda pelantikan perangkat desa (perades) hasil seleksi Unpad. Bagaimana nasib pereades lain hasil seleksi di luar Unpad? Untuk hasil seleksi di luar Unpad, Hartopo belum bisa memberi jawaban. 

Sebanyak 70 peserta seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus bakal melakukan gugatan atas seleksi perangkat desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).

Gugatan dari 70 peserta itu diakomodir secara kolektif melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.

Ketua LBH Ansor, Saiful Anas, mengatakan, setelah dilakukan verifikasi detail akhirnya hanya ada 70 peserta yang telah resmi menyerahkan surat kuasa kepada pihaknya.

70 peserta tersebut berasal dari 20 desa lebih.

“Mereka mewakili dari beberapa desa sekitar 20 lebih untuk melakukan gugatan kepada panitia tingkat desa, kepada kepala desa, kepada camat, kepada Dinas PMD atau bupati,” kata Saiful Anas, Kamis (2/3/2023) di Kantor PCNU Kudus.

Untuk materi gugatan, kata Saiful Anas, untuk yang di PTUN berkaitan dengan peraturan bupati.

Kemudian untuk yang di pengadilan negeri berkaitan dengan kerja sama oleh panitia seleksi perangkat desa.

“Jadi pada prinsipnya besok gugatan ini sudah kami layangkan pada pengadilan."

"PTUN dan PN. gugatan sudah kami kumpulkan sudah kami buat. Tinggal kami ngirimnya,” kata Saiful Anas.

Dengan begitu, lanjut Anas, jika ada camat ataupun kepala desa yang melakukan pelantikan perangkat desa terpilih maka akan digugat.

Karena itu sudah melanggar hak-hak dari peserta yang tengah mengajukan gugatan.

“Secara otomatis jika ada camat atau desa dan melakukan proses selanjutnya, padahal sudah diketahui ada perbuatan melanggar hukum yaitu kesepakatan kerja sama masalah real time dan Perbup dan lain sebagainya, berarti sama juga camat dan kepala desa melakukan perbuatan melawan hukum dan ini bisa kami laporkan ke mana pun,” katanya.

Lebih dari itu, katanya, Universitas Padjajaran sebagai penyelenggara tes juga harus kooperatif.

Dalam hal ini segera memberikan jawaban atas polemik tes seleksi perangkat desa.

Pasalnya, jawaban sampai saat ini masih belum diterima setelah mediasi di DPRD beberapa waktu lalu.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved