Seleksi Perades Kudus

Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya?

Dok! Hartopo putuskan tunda pelantikan perangkat desa (perades) hasil seleksi Unpad. Bagaimana nasib pereades lain hasil seleksi di luar Unpad?

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/Rifqi Gozali
Bupati Kudus HM Hartopo putuskan tunda pelantikan perangkat desa (perades) hasil seleksi Unpad. Bagaimana nasib pereades lain hasil seleksi di luar Unpad? Untuk hasil seleksi di luar Unpad, Hartopo belum bisa memberi jawaban. 

Kemudian untuk desa yang tesnya diselenggarakan oleh perguruan tinggi lainnya, Hartopo masih belum bisa memberikan jawaban.

Hal itu baru akan dilakukan kajian oleh bagian hukum.

“Kalau perlu kami lantik, kami lantik tapi harus menunggu apa harus bersama-sama dengan melalui pihak Unpad ya akan kami bersamakan,” katanya.

Akademisi IAIN Kudus: harusnya pelantikan sesuai jadwal

Terpisah, dalam kesempatan sebelumnya, akademisi IAIN Kudus, DR Supriyadi SH MH, menilai perangkat desa yang mendapat nilai teratas harus dilantik sesuai dengan jadwal.

Sebab, jika tidak dilantik akan terjadi masalah kevakuman hukum jalannya administrasi pemerintahan.

“Adanya pihak kedua yang tidak puas atas pengumuman hasil seleksi yang sah akan dapat diselesaikan dengan menempuh jalur hukum yang telah ada, apakah mau jalur administrasi atau peradilan,” kata dosen pascasarjana Fakultas Syariah IAIN Kudus dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Supriyadi, upaya hukum yang ditempuh oleh peserta yang tidak sepakat dengan hasil tes secara administrative tisa bisa menunda pelaksanaan pelantikan.

“Hal ini sesuai dengan asas hukum administrasi negara yang menyatakan presumptio iustae causa artinya setiap keputusan pejabat administrasi negara harus dilaksanakan berdasar hukum sampai dibatalkannya oleh pengadilan,” kata dia.

Menurut Supriyadi, hal itu berbeda dengan hukum acara perdata yang apabila ada sengketa maka eksekusi dapat ditunda.

Atau dengan kata lain apabila keputusan pejabat disengketakan di pengadilan maka keputusan itu tetap dapat dijalankan sampai ada pembatalan oleh pengadilan.

Sementara dari jadwal yang ada pelantikan terhadap perangkat desa yang terpilih maksimal sampai 31 Maret 2023.

Hanya saja sampai saat ini tes seleksi perangkat desa di Kudus masih menyisakan persoalan.

Misalnya sejumlah peserta dan panitia menuntut dilakukan tes ulang.

Panitia hingga Bupati digugat

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved