Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta, Mantan Kades Surodadi Demak Diciduk Polres Demak
Mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abdul Wahid, diduga melakukan korupsi dana desa yang dipimpinnya.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abdul Wahid, diduga melakukan korupsi dana desa yang dipimpinnya.
Kerugian negara akibat praktik tercela yang dilakukan Abdul Wahid mencapai ratusan juta rupiah.
Abdul Wahid diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
Ia ditangkap jajaran Polres Demak saat bersembunyi di kawasan Gunungpati, Kota Semarang.
"Diduga tersangka Abdul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
AKBP Budi mengungkapkan, tersangka menyuruh bendahara desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas desa.
Selanjutnya, uang yang semula akan diserahkan oleh bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta oleh tersangka. Alasannya tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan itu.
"Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan," ujarnya.
Praktik tercela yang dilakukan Abdul Wahid akhirnya diketahui warga Desa Surodadi.
Warga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Demak.
Selanjutnya atas laporan tersebut Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak - pihak yang ada kaitanya dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.
"Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 747 juta," ungkap AKBP Budi.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 425 Juta, Kades di Pemalang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Mantan Kades Tlogotuwung Randublatung Blora Dituntut 5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Baca juga: Tak Puas Hasil Putusan Banding, Kejaksaan Kudus Ajukan Kasasi Atas Korupsi Dana Desa Tergo
Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa diamankan.
Atas perbuatannya, mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Ihwal Gebyar PAI, Wabup Semarang: Komitmen Cetak Generasi Bangsa Terdidik |
![]() |
---|
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Agus Gondrong Temui Demonstran di Temanggung: Mari Kawal Aspirasi Bersama |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Kedatangan 3 Driver Bus Profesional dari JIDS Karanganyar Jadi Sorotan Media Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.