Berita Jateng

Tak Puas Hasil Putusan Banding, Kejaksaan‎ Kudus Ajukan Kasasi Atas Korupsi Dana Desa Tergo

Kejari Kabupaten Kudus tak puas dengan hasil putusan‎ banding dari Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus penyalahgunaan dana desa Tergo.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/RAKA F PUJANGGA
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Bambang Sumarsono bersama Kasi Intelejen Kejari Kudus , Arga Maramba, di kantornya, Kamis (2/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus tak puas dengan hasil putusan‎ banding dari Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Tergo, Kabupaten Kudus.

Kejari Kudus telah mengajukan kasasi atas putusan terhadap mantan Kepala Desa Tergo berinisial BK.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Bambang Sumarsono menyebutkan, pertimbangan pengajuan kasasi tersebut karena putusan hakim terhadap terdakwa untuk memberikan uang pengganti ‎sebesar Rp 268 juta subsider 1 tahun.

Baca juga: KPK Beri Rompi Biru Cegah Korupsi ke PLN, Pertama di Lingkungan Badan Usaha

Baca juga: Berikut Daftar SMP dan MTs Terbaik di Kabupaten Pati, Simak untuk Referensi PPDB 2022

Baca juga: Tenaga Kontrak Putus pada 2023, Bagaimana Nasib 7.000 Non ASN Pemkot Semarang?

"Dalam dakwaan kami, terdakwa kami minta menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 374 juta ‎subsider tiga tahun penjara," ucapnya, saat ditemui di kantornya, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, tambahan hukum‎ satu tahun penjara bila tidak membayar uang pengganti atas kerugian negara tersebut dinilai terlalu ringan.

Sehingga pihaknya mengajukan kasasi agar terdakwa membayar uang pengganti atau mendapatkan hukuman tambahan kurungan penjara.

"Tuntutan kami kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 374 juta subsider tiga tahun penjara," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kudus, Ardian telah roadshow ke desa-desa agar kepala desa tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Pihaknya mengajak kepala desa untuk ingat terhadap hari pembalasan agar tidak bermain-main terhadap uang negara.

Baca juga: Berikut Daftar SMP dan MTs Terbaik di Kabupaten Pati, Simak untuk Referensi PPDB 2022

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Puluhan Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan Merajut

Baca juga: Tenaga Kontrak Putus pada 2023, Bagaimana Nasib 7.000 Non ASN Pemkot Semarang?

"Orang itu kalau diingatkan ada neraka sudah takut dia.‎ Jadi janganlah korupsi," ucapnya.

Ardian juga mengajak kepala desa untuk memiliki jiwa dermawan dengan membangun bedah rumah.

"Nanti kita bersama-sama kepala desa membangun bedah rumah, biar tidak duniawi terus. Rencana ada dua rumah," jelasnya. (*)

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved