Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta, Mantan Kades Surodadi Demak Diciduk Polres Demak

Mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abdul Wahid, diduga melakukan korupsi dana desa yang dipimpinnya. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN MURIA/TITO ISNA UTAMA.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat kegiatan konferensi pers kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Surodadi, Rabu (8/3/2023). 

Sementara itu, Abdul Wahid mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Awalnya tidak segitu karena diambil sedikit demi sedikit akhirnya banyak," kata Abdul Wahid.

Ia juga menjelaskan setelah sempat mendapatkan laporan panggilan dari Polres Demak terkait pemeriksaan dugaan korupsi dana desa itu.

Ia takut dan kabur. Namun masih di wilayah Jawa Tengah.

Hingga akhirnya ia ditangkap di Gunungpati, Kota Semarang.

"Setelah mendapatkan laporan, merasa takut terus saya lari. Saya mencoba buka usaha di Gunungpati Semarang tapi keburu ditangkap," ungkapnya.

Diketahui bahwa Abdul Wahid, tertangkap oleh tim Polres Demak di kos-kosan yang berada di Gunungpati Kota Semarang, dengan keadaan bangun tidur. (Ito)

 

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved